Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi
Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan
Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.
Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate
Baca Juga: Fadli Zon Marah FPI Dibubarkan: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin
Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi
Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip
Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar
Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Gus Mis: Alhamdulillah
Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan
Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa
Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Berita Terkait
-
Soeharto dan Gus Dur Kembali Dicalonkan Jadi Pahlawan Nasional! Ini Kata Mensos
-
Soeharto dan Gus Dur Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Prabowo?
-
Dulu Lempar Sindir, Anak Gus Dur Kini Tampak Akrab dengan Gibran Rakabuming
-
Soroti Kepala Babi, Anak Gus Dur Bagikan Cerita Masa Orde Baru: Teror Kayak Gini Itu Nyata
-
5 Ucapan Gus Dur yang Jadi Kenyataan, Publik Terbelalak: Mulai dari Prabowo hingga Jokowi
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Body Lotion Super Murah Mulai Rp13 Ribuan, Gercep Atasi Kulit Kering
-
Winger yang Diabaikan Lionel Scaloni Segara Bela Malaysia, FAM Bayar Berapa?
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti, Langsung Bisa Buat Pulsa Listrik Hari Ini
-
Sabung Ayam di Tangerang Tamat Riwayatnya?
-
Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS
-
Polisi di Tangerang Beredel Atribut Ormas: Tak Ada Ruang Praktik Premanisme!