SuaraBanten.id - FPI dibubarkan bertepatan dengan 11 tahun Gus Dur meninggal. Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid meninggal di Jakarta, 30 Desember 2009 pada umur 69 tahun.
Tepat, Rabu (30/12/2020) hari ini, pemerintah menyatakan FPI dibubarkan.
Sebelumnya, Putri Gus Dur, Alissa Wahid lewat jejaring Twitter miliknya mengungkit soal aksi kekerasan yang pernah dilakukan oleh FPI.
"Menyimak Konpers Kemenkopolhukam, jadi ingat turun ke jalan tahun 2010-2011 dengan tagar #IndonesiTanpaFPI karena FPI berkali-kali melakukan aksi kekerasan," tulis Alissa Wahid seperti dikutip Suara.com.
Alissa Wahid kemudian kilas balik saat ada aksi menolak FPI di area Bundaran HI. Dia mengatakan, aksi itu berujung ricuh karena ada provokator dari FPI.
Provokator yang disebut-sebut penyusup dari FPI itu kata Alissa Wahid membawa batu dan senjata tajam di dalam tas.
"Ingat banget aksi #IndonesiaTanpaFPI di Bunderan HI, agak ricuh, @fullmoonfolks digebuking, dibawa ke Polda Metro, saya temenin, untung ada video jurnalis, dicari provokatornya dari situ, ternyata orang FPI yang di tasnya bawa batu dan sajam," kata Alissa Wahid.
Lebih lanjut, Alissa Wahid mengungkit pula alasan dia meneruskan perjuangan Gus Dur, khususnya menyoal masalah FPI yang menyerang Ahmadiyah.
Alissa Wahid mengatakan, orang-orang Ahmadiyah sempat menelepon dan menangis karena diusik oleh FPI.
Baca Juga: Fadli Zon Marah FPI Dibubarkan: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
"Tipping point saya terobsesi meneruskan perjuangan Gus Dur terjadi ketika FPI menyerang kampung Ahmadiyah di ManisLor, orang-orang Ahmadiyah via telpn menangis 'kami akan bertahan sampai mati. Seandainya masih ada Gus Dur, pasti beliau besok pagi sudah berdiri di depan gerbang kami'," pungkas Alissa Wahid.
Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan
Saudara sekalian
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terima kasih atas kehadirannya
Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.
Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi
Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan
Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.
Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate
Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin
Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi
Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip
Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar
Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae
Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan
Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa
Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya
Berita Terkait
-
Gus Dur dalam Lensa Greg Barton: Potret Utuh Presiden Keempat Indonesia
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender
-
Membaca Kelakar Madura Buat Gus Dur: Sebuah Buku Tentang Indonesia yang Menggelitik
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28
-
Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus
-
Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital untuk PMI
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak