SuaraBanten.id - Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) tak tahu soal rapat isu pembubaran FPI. Hal itu dikatakan ketua FPUIB Enting Abdul Karim.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan hormat, saya Enting Abdul Karim adalah Ketua FPUIB, saya bukan bagian dari FPI dan bukan struktur di FPI. Itu semua tidaklah benar," ungkap Kiai Enting saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Sementara terkait rapat tersebut, Kiai Enting menegeskan, tidaklah tau menahu tentang hal itu, karena dirinya bukanlah FPI.
"Saya justru tidak tau menahu terkait dengan rapat-rapat. Kan saya bilang Allahualam," jelasnya.
Diakhir wawancara, Kiai Enting meminta diluruskan terkait statement dirinya, agar tidak membuah kegaduhan.
Sementara itu, kabar Surat Telegram Polri FPI dibubarkan ternyata hoaks. Kepolisian Indonesia menyatakan hal itu langsung.
Tetapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menjelaskan lebih lanjut soal hoaks Surat Telegram Polri FPI dibubarkan.
Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.
Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Diketahui, sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun