SuaraBanten.id - Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) tak tahu soal rapat isu pembubaran FPI. Hal itu dikatakan ketua FPUIB Enting Abdul Karim.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan hormat, saya Enting Abdul Karim adalah Ketua FPUIB, saya bukan bagian dari FPI dan bukan struktur di FPI. Itu semua tidaklah benar," ungkap Kiai Enting saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Sementara terkait rapat tersebut, Kiai Enting menegeskan, tidaklah tau menahu tentang hal itu, karena dirinya bukanlah FPI.
"Saya justru tidak tau menahu terkait dengan rapat-rapat. Kan saya bilang Allahualam," jelasnya.
Diakhir wawancara, Kiai Enting meminta diluruskan terkait statement dirinya, agar tidak membuah kegaduhan.
Sementara itu, kabar Surat Telegram Polri FPI dibubarkan ternyata hoaks. Kepolisian Indonesia menyatakan hal itu langsung.
Tetapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menjelaskan lebih lanjut soal hoaks Surat Telegram Polri FPI dibubarkan.
Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.
Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Diketahui, sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tag
Berita Terkait
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
-
Ormas PWI LS Viral Usai Bentrok dengan FPI, Ini 7 Fakta yang Jarang Diungkap
-
Mengenal Gus Abbas: Keturunan Sunan Gunung Jati di Balik Perlawanan Terhadap FPI
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron