SuaraBanten.id - Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) tak tahu soal rapat isu pembubaran FPI. Hal itu dikatakan ketua FPUIB Enting Abdul Karim.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan hormat, saya Enting Abdul Karim adalah Ketua FPUIB, saya bukan bagian dari FPI dan bukan struktur di FPI. Itu semua tidaklah benar," ungkap Kiai Enting saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Sementara terkait rapat tersebut, Kiai Enting menegeskan, tidaklah tau menahu tentang hal itu, karena dirinya bukanlah FPI.
"Saya justru tidak tau menahu terkait dengan rapat-rapat. Kan saya bilang Allahualam," jelasnya.
Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM
Diakhir wawancara, Kiai Enting meminta diluruskan terkait statement dirinya, agar tidak membuah kegaduhan.
Sementara itu, kabar Surat Telegram Polri FPI dibubarkan ternyata hoaks. Kepolisian Indonesia menyatakan hal itu langsung.
Tetapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menjelaskan lebih lanjut soal hoaks Surat Telegram Polri FPI dibubarkan.
Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.
Baca Juga: KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Diketahui, sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten