SuaraBanten.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk seorang petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai gadungan berinisial LDR dan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU.
Keempat orang tersebut diringkus lantaran terlibat kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka bekerja sama untuk menipu melalui media sosial.
Motifnya, LDR mengaku sebagai petugas bea cukai Tipe C Bandara Soetta. Komplotan itu kemudian mendekati korbannya melalui media sosial. Hal ini dilakukan terus-menerus hingga si korban luluh dan mempercayainya.
"WNA dari Nigeria, penipuan mengganggu sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," ungkap Yusri saat gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020).
Yusri mengungkapkan, mereka telah menjalankan aksinya ini selama setahun terakhir dan telah memakan banyak korban.
Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku tinggal di luar negeri saat berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Di WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa inggris jadi merasa yakin," ungkapnya.
Saat korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU lantas memberitahu akan datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat.
Baca Juga: Pilu! Pacar Meninggal Diduga Gegara Rokok, Padahal Sudah Berencana Tunangan
Namun, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soetta karena membawa uang 300 USD dan dianggap melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.
"Mereka mengaku kalau ada regulasi di Bea Cukai Bandara Soetta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam," jelasnya.
Pada saat inilah, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korbanbahwa dirinya merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.
"Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp17,6 juta dan dikirimkan melalui rekening pribadi," ungkap Yusri.
Atas laporan korban terakhir, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.
Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun