SuaraBanten.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk seorang petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai gadungan berinisial LDR dan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU.
Keempat orang tersebut diringkus lantaran terlibat kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka bekerja sama untuk menipu melalui media sosial.
Motifnya, LDR mengaku sebagai petugas bea cukai Tipe C Bandara Soetta. Komplotan itu kemudian mendekati korbannya melalui media sosial. Hal ini dilakukan terus-menerus hingga si korban luluh dan mempercayainya.
"WNA dari Nigeria, penipuan mengganggu sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," ungkap Yusri saat gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020).
Yusri mengungkapkan, mereka telah menjalankan aksinya ini selama setahun terakhir dan telah memakan banyak korban.
Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku tinggal di luar negeri saat berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Di WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa inggris jadi merasa yakin," ungkapnya.
Saat korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU lantas memberitahu akan datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat.
Baca Juga: Pilu! Pacar Meninggal Diduga Gegara Rokok, Padahal Sudah Berencana Tunangan
Namun, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soetta karena membawa uang 300 USD dan dianggap melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.
"Mereka mengaku kalau ada regulasi di Bea Cukai Bandara Soetta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam," jelasnya.
Pada saat inilah, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korbanbahwa dirinya merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.
"Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp17,6 juta dan dikirimkan melalui rekening pribadi," ungkap Yusri.
Atas laporan korban terakhir, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.
Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian