SuaraBanten.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikutip dari Bantenhits, jejaring SuaraBanten.id.
Kesempatan melakukan gugatan ini memang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang pada masing-masing Paslon. Bila akan melakukan gugatan hasil Pilkada tahun 2020 diarahkan menuju MK.
Diketahui hasil Pilkada Pandeglang dari rapat pleno pada Selasa (15/12/2020) bahwa Paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban keluar sebagai pemenang.
"Kalau ke MK upaya hukumnya sedang kami diskusikan. Jadi ke MK sedang kami pertimbangkan. Penggelembungan suaranya yang diajukan," kata Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020 Capai 76,13 Persen
Meski demikian, Thoni sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama," ujarnya.
Thoni Fathoni Mukson meyakini, Bawaslu Pandeglang melakukan pembiaran terhadap masifnya pelanggaran yang terjadi saat proses Pilkada. Selain itu, dia juga menduga ada intervensi yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu.
"Kami meyakini ada pembiaran dari Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan resmi yang dilakukan. Saya juga meyakini ada intervensi kuat yang dilakukan, sehingga Bawaslu terkesan tidak mampu melaksanakan tugasnya," tukasnya.
Mantan Anggota DPRD Banten ini juga menyebut, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada ke MK, Machfud Arifin Sebut Kecurangan TSM Kasatmata
Hal itu karena ia tidak bisa menerima kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang.
"Saksi 02 tidak menandatangani pleno di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, artinya kami meyakini terjadi kecurangan di mana-mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kami resmi mengajukan upaya hukum," tutup Thoni Fathoni Mukson.
Berita Terkait
-
Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM
-
Anak Keenan Nasution Angkat Suara, Ungkap Alasan Kenapa Baru Gugat Vidi Aldiano
-
5 Poin di Kisruh Gugatan Rp 24,5 Miliar Keenan Nasution ke Vidi Aldiano
-
Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan
-
Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten