SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021. Hal ini demi mencegah adanya kerumunan massa yang bisa membuat klaster baru Covid-19.
Untuk itu, Zaki mengaku akan menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan tahun baru 2021. Surat itu yang kemudian akan disosialisasikan kepada jajarannya.
"Kita akan menerbitkan surat pelarangan untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Di situasi pandemi Covid-19 tidak boleh (kerumunan massa)," ujarnya dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Bukan hanya surat pelarangan perayaan tahun baru 2021, Zaki menuturkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat melalui edaran terkait pelaksanaan hari natal agar merayakan di rumah.
Menurutnya, perayaan Natal sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan.
"Untuk perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu tidak bosan mengimbau kepada masyarakat wilayah Kabupaten Tangerang berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Kita tetap waspada Covid-19 peningkatan kasusnya terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang," sebutnya.
Melansir data Covid19.tangerangkab.go.id, Kamis (17/12), jumlah suspek dirawat sebanyak 20 orang. Sedangkan, kasus konfirmasi total sudah mencapai 4.461 orang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Melarang Perayaan Pergantian Tahun 2020
Sementara, kasus konfirmasi dirawat 115 orang, kasus konfirmasi isolasi 168 orang, kasus konfirmasi sembuh 4084 orang.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia