SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021. Hal ini demi mencegah adanya kerumunan massa yang bisa membuat klaster baru Covid-19.
Untuk itu, Zaki mengaku akan menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan tahun baru 2021. Surat itu yang kemudian akan disosialisasikan kepada jajarannya.
"Kita akan menerbitkan surat pelarangan untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Di situasi pandemi Covid-19 tidak boleh (kerumunan massa)," ujarnya dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Bukan hanya surat pelarangan perayaan tahun baru 2021, Zaki menuturkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat melalui edaran terkait pelaksanaan hari natal agar merayakan di rumah.
Baca Juga: Wali Kota Malang Melarang Perayaan Pergantian Tahun 2020
Menurutnya, perayaan Natal sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan.
"Untuk perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu tidak bosan mengimbau kepada masyarakat wilayah Kabupaten Tangerang berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Kita tetap waspada Covid-19 peningkatan kasusnya terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang," sebutnya.
Melansir data Covid19.tangerangkab.go.id, Kamis (17/12), jumlah suspek dirawat sebanyak 20 orang. Sedangkan, kasus konfirmasi total sudah mencapai 4.461 orang.
Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Pontianak Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru
Sementara, kasus konfirmasi dirawat 115 orang, kasus konfirmasi isolasi 168 orang, kasus konfirmasi sembuh 4084 orang.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Gegap Gempita Perayaan Tahun Baru 2025 di Penjuru Dunia
-
Perayaan Tahun Baru di Bundaran HI: Tanpa Drone di Awal Acara, Spektakuler di Akhir
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir