Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:21 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Ist]

SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021. Hal ini demi mencegah adanya kerumunan massa yang bisa membuat klaster baru Covid-19.

Untuk itu, Zaki mengaku akan menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan tahun baru 2021. Surat itu yang kemudian akan disosialisasikan kepada jajarannya.

"Kita akan menerbitkan surat pelarangan untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Di situasi pandemi Covid-19 tidak boleh (kerumunan massa)," ujarnya dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).

Bukan hanya surat pelarangan perayaan tahun baru 2021, Zaki menuturkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat melalui edaran terkait pelaksanaan hari natal agar merayakan di rumah.

Baca Juga: Wali Kota Malang Melarang Perayaan Pergantian Tahun 2020

Menurutnya, perayaan Natal sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan.

"Untuk perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu tidak bosan mengimbau kepada masyarakat wilayah Kabupaten Tangerang berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

"Kita tetap waspada Covid-19 peningkatan kasusnya terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang," sebutnya.

Melansir data Covid19.tangerangkab.go.id, Kamis (17/12), jumlah suspek dirawat sebanyak 20 orang. Sedangkan, kasus konfirmasi total sudah mencapai 4.461 orang.

Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Pontianak Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru

Sementara, kasus konfirmasi dirawat 115 orang, kasus konfirmasi isolasi 168 orang, kasus konfirmasi sembuh 4084 orang.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More