SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021. Hal ini demi mencegah adanya kerumunan massa yang bisa membuat klaster baru Covid-19.
Untuk itu, Zaki mengaku akan menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan tahun baru 2021. Surat itu yang kemudian akan disosialisasikan kepada jajarannya.
"Kita akan menerbitkan surat pelarangan untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Di situasi pandemi Covid-19 tidak boleh (kerumunan massa)," ujarnya dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Bukan hanya surat pelarangan perayaan tahun baru 2021, Zaki menuturkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat melalui edaran terkait pelaksanaan hari natal agar merayakan di rumah.
Menurutnya, perayaan Natal sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan.
"Untuk perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu tidak bosan mengimbau kepada masyarakat wilayah Kabupaten Tangerang berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Kita tetap waspada Covid-19 peningkatan kasusnya terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang," sebutnya.
Melansir data Covid19.tangerangkab.go.id, Kamis (17/12), jumlah suspek dirawat sebanyak 20 orang. Sedangkan, kasus konfirmasi total sudah mencapai 4.461 orang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Melarang Perayaan Pergantian Tahun 2020
Sementara, kasus konfirmasi dirawat 115 orang, kasus konfirmasi isolasi 168 orang, kasus konfirmasi sembuh 4084 orang.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya