SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti saksi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa memastikan bebas COVID-19 pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Penyebabnya, ketiadaan aturan tentang saksi di TPS wajib melakukan rapid test atau swab.
Dikutip dari Bantennews, mitra SuaraBanten.id, Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari menilai meski terjadi kekosongan hukum, para paslon juga harus memiliki tanggungjawab moral. Salah satunya secara sadar meminta saksi-saksi yang akan ditempatkan di TPS untuk mengikuti rapid test ataupun swab.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2020 hanya mengatur ketentuan penyelenggara pemilu untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Dan tak mengatur kewajiban yang sama untuk pada saksi paslon di TPS.
"Tidak menyebutkan salah satu klausul pun yang menyatakan saksi paslon itu harus menyerahkan hasil rapid test," kata Nuryati usai acara media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Nuryati mengatakan, seharusnya TPS bisa dijadikan tempat yang steril dari COVID-19. Akan tetapi terkendala lantaran saksi TPS melakukan hal yang sama dengan penyelanggara pemilu. Pihaknya sendiri tak bisa berbuat banyak karena Bawaslu hanya bisa mengawasi apa yang diatur dalam sebuah ketentuan.
"Harusnya TPS itu tempat yang steril dari COVID-19. Bagaimana bisa memastikan steril, seluruh yang hadir di TPS harus menyatakan hasil tersebut (pemeriksaan bebas dari COVID-19, red). Karena ini tidak tercantum dalam klausul PKPU maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut," tukasnya.
Menurutnya, ketiadaan ketentuan saksi paslon di TPS untuk melakukan deteksi COVID-19 merupakan kekosongan hukum. Nuryati tak ingin berspekulasi mengapa hal itu bisa tejadi, apakah faktor kelalaian atau hal lainnya.
"Kami tersadar menjelang pemungutan suara. Kami dari pengawas melakukan hal ini. Bagaimana posisi pengawas pemilihan di empat kabupaten/kota yang 10 orang (positif COVID-19) terdapat di Kabupaten Serang. Tes swab dua hari sebelum pemungutan suara sehingga posisinya digantikan oleh pengawas di tingkat desa," ujarnya.
Dengan posisi pemungutan suara telah usai, saat ini pihaknya mengharapkan adanya kesadaran dari Paslon. Bukan lagi dari melihat sisi regulasi tapi tanggung jawab moral dalam konteks penegakan disiplin COVID-19.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terlalu Euforia
"Keselamatan adalah hukum tertinggi dengan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi maka prinsip itu harus dijunjung. Masing-masing harus menjaga itu," lanjutnya.
Jumlah saksi TPS sendiri, setiap paslon menugaskan dua orang per TPS namun yang hadir hanya satu orang. Masing-masing paslon sendiri mewajibkan harus ada saksi di TPS.
Seperti diketahui, terdapat 11 paslon di empat Pilkada kabupaten/kota di Banten. Sementara jumlah pemilik hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.310.563 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 Kecamatan, 762 Desa dan 9.055 TPS.
"Kita bisa bayangkan saksi di masing-masing paslon. Jadi ini menurut saya perlu diketuk hatinya dari paslon," tegas Nuryati.
Dalam kesempatan itu, Nuryati juga merilis rekapitulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2020. Hingga kemarin, Bawaslu Banten mencatat terdapat 141 temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Rinciannya, yang ditangani Bawaslu Banten 4, Bawaslu Kota Cilegon 22 pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang 43 pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan 51 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang 21 pelanggaran.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini