SuaraBanten.id - Polisi jadikan tersangka panitiia Final Sepakbola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dia dianggap melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 11 Drsember 2020 terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga menhakibatkan kerumunan massa pada final sepak bola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.
Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.
Kendati demikian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tak terkecuali Kota Serang.
Baca Juga: Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test
“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” imbaunya.
Tag
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia