SuaraBanten.id - Polisi jadikan tersangka panitiia Final Sepakbola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dia dianggap melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 11 Drsember 2020 terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga menhakibatkan kerumunan massa pada final sepak bola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.
Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.
Kendati demikian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tak terkecuali Kota Serang.
Baca Juga: Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test
“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” imbaunya.
Tag
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing