SuaraBanten.id - Polisi jadikan tersangka panitiia Final Sepakbola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dia dianggap melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 11 Drsember 2020 terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga menhakibatkan kerumunan massa pada final sepak bola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.
Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.
Kendati demikian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tak terkecuali Kota Serang.
Baca Juga: Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test
“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” imbaunya.
Tag
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi
-
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif
-
ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi
-
Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa