SuaraBanten.id - Polisi jadikan tersangka panitiia Final Sepakbola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dia dianggap melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 11 Drsember 2020 terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga menhakibatkan kerumunan massa pada final sepak bola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.
Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.
Kendati demikian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tak terkecuali Kota Serang.
Baca Juga: Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test
“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” imbaunya.
Tag
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya