Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil tes urine terhadap artis Iyut Bing Slamet yang dinyatakan positif metafetamin, dalam ekspose kasus di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). [Antara/Laily Rahmawati]

SuaraBanten.id - Polisi tak menutup kemungkinan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus narkoba.

Sebab, adik dari artis Adi Bing Slamet itu hanyalah pengguna narkoba.

Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga: Terkuak, Iyut Bing Slamet Putus Nyambung Pakai Narkoba Sejak 2004

"Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu," ujarnyar.

Budi menyebut polisi akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pada Iyut Bing Slamet.

Hasil asesmen BNNP itulah yang akan menentukan keputusan Iyut Bing Slamet direhab atau tidak.

"Hasil asesmen itu yang dapat menentukan, apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya dahulu," tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono (kedua kiri), didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri), memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Akan tetapi, Budi tak bisa memastikan waktu proses asesmen tersebut dilakukan karena pihak Satnarkoba Polres Jakarta Selatan akan menyusun jadwal terlebih dahulu usai berkoordinasi dengan BNNP DKI.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Iyut Bing Slasmet sendiri dikabarkan syok berat. Namun Budi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan termasuk dengan menurunkan petugas polisi wanita (Polwan) yang tujuannya mengurangi rasa syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.

"Kemudian keluarga sejauh ini sudah menjenguknya. Di sini IBS juga dilakukan rapid test untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan hasilnya non reaktif (Covid-19)," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, Iyut Bing Slamet mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya.

Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam Iyut Bing Slamet ditangkap polisi.

Iyut Bing Slamet ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa Iyut Bing Slamet itu membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

Iyut Bing Slamet kini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal itu dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan. [Antara]

Load More