Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono (kedua kiri), didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri), memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraBanten.id - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet (IBS) diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu secara putus nyambung.

Adik artis Adi Bing Slamet itu menggunakan narkoba pertama kali sejak 2004, atau selama 16 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan dalam konferensi pers, Sabtu (5/12/2020).

"IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," ujar Budi dilansir Antara.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Budi menyebut bahwa Iyut Bing Slamet mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil tes urine terhadap artis Iyut Bing Slamet yang dinyatakan positif metafetamin, dalam ekspose kasus di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). [Antara/Laily Rahmawati]

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, Iyut Bing Slamet mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada, Selasa (1/12/2020).

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya.

Baru pada Kamis (3/12/2020) malam Iyut Bing Slamet ditangkap polisi.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Begini Penampakan Iyut Bing Slamet di Polres Jaksel

Iyut Bing Slamet ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Sambil menangis, mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa Iyut Bing Slamet itu membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

Iyut Bing Slamet kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Load More