SuaraBanten.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sodomi anak di bawah umur yang terjadi di Pandeglang, Banten. Tiga tersangka itu berasal dari dua kasus pelecehan seksual yang berbeda.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengungkapkan dua kasus pelecehan seksual yang menyasar anak-anak itu terjadi di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MS (26) berasal dari Kecamatan Sukaresmi. Sementara dua lainnya, AS (56) dan GP (18) asal kecamatan Picung.
Menurut keterangan polisi, aksi keji para pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan data dari pihak kepolisian totalnya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengatakan, MS warga Sukaresmi ditangkap pada 3 Desember kemarin setelah menyodomi anak laki-laki berinisial BN yang baru berusia tujuh tahun sekitar November 2020 lalu.
"Sebelumnya pelaku ditangkap oleh warga kemudian tersangka dibawa oleh anggota polsek Patia, kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Dari hasil penyelidikan ada tiga anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejadnya. Saat melancarkan aksi, pelaku cenderung memaksa para korban.
"Korbannya ada tiga, pelaku cenderung memaksa si korban," ujarnya.
Nandar melanjutkan, untuk kasus sodomi yang menyeret dua tersangka AS dan GP di kecamatan Picung, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020. Aksi keji nan menyimpang itu dilakukan di samping warung milik pelaku AS.
Baca Juga: Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang
Korbannya sebanyak empat orang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi uang kepada mangsanya.
"Tersangka ditangkap pada 03 Desember 2020, setelah sebelumnya diamankan oleh Anggota polsek Picung," tutur Nandar.
"Mereka kemudian di bawa dan diamankan oleh Unit PPA ke Polres Pandeglang dan dilakukan proses penyidikan. Semua tersangka sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut."
Sedangkan menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat, tersangka GP tidak melakukan pelecehan seksual saat AS beraksi. Namun GP melakukan pembiaran terhadap aksi AS menyodomi anak di bawah umur tersebut.
Bahkan GP menyuruh korban untuk melayani AS dengan harapan mendapatkan bagian uang yang di berikan tersangka kepada para korban.
Jika tidak mendapatkan bagian, GP mengancam akan membeberkan peristiwa tersebut kepada masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung