Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:05 WIB
Ilustrasi pelaku sodomi. [Suara.com/Rambiga]

"Yang melakukan sodomi AS, GP yang membiarkan dilakukan sodomi, menyuruh melakukan sodomi pada korban agar dia mendapat bagian uang yang diterima korban dari AS,"terang Dasep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga: Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang

Load More