Ilustrasi pelaku sodomi. [Suara.com/Rambiga]
"Yang melakukan sodomi AS, GP yang membiarkan dilakukan sodomi, menyuruh melakukan sodomi pada korban agar dia mendapat bagian uang yang diterima korban dari AS,"terang Dasep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Jembatan Cirokoy Pandeglang Kini Lancar Dua Arah, Kemacetan Berjam-jam Tinggal Kenangan
-
Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
-
Biar Bisa Bayar QRIS lewat Kartu Kredit di BRImo, Begini Cara Aktivasinya
-
16.000 Warga Lebak Harus Bersabar: Daftar Haji Sekarang, Tunggu 28 Tahun!
-
Ditangkap! Suami di Tangerang Bacok Istri Hingga Kritis