SuaraBanten.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sodomi anak di bawah umur yang terjadi di Pandeglang, Banten. Tiga tersangka itu berasal dari dua kasus pelecehan seksual yang berbeda.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengungkapkan dua kasus pelecehan seksual yang menyasar anak-anak itu terjadi di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MS (26) berasal dari Kecamatan Sukaresmi. Sementara dua lainnya, AS (56) dan GP (18) asal kecamatan Picung.
Menurut keterangan polisi, aksi keji para pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan data dari pihak kepolisian totalnya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengatakan, MS warga Sukaresmi ditangkap pada 3 Desember kemarin setelah menyodomi anak laki-laki berinisial BN yang baru berusia tujuh tahun sekitar November 2020 lalu.
"Sebelumnya pelaku ditangkap oleh warga kemudian tersangka dibawa oleh anggota polsek Patia, kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Dari hasil penyelidikan ada tiga anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejadnya. Saat melancarkan aksi, pelaku cenderung memaksa para korban.
"Korbannya ada tiga, pelaku cenderung memaksa si korban," ujarnya.
Nandar melanjutkan, untuk kasus sodomi yang menyeret dua tersangka AS dan GP di kecamatan Picung, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020. Aksi keji nan menyimpang itu dilakukan di samping warung milik pelaku AS.
Baca Juga: Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang
Korbannya sebanyak empat orang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi uang kepada mangsanya.
"Tersangka ditangkap pada 03 Desember 2020, setelah sebelumnya diamankan oleh Anggota polsek Picung," tutur Nandar.
"Mereka kemudian di bawa dan diamankan oleh Unit PPA ke Polres Pandeglang dan dilakukan proses penyidikan. Semua tersangka sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut."
Sedangkan menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat, tersangka GP tidak melakukan pelecehan seksual saat AS beraksi. Namun GP melakukan pembiaran terhadap aksi AS menyodomi anak di bawah umur tersebut.
Bahkan GP menyuruh korban untuk melayani AS dengan harapan mendapatkan bagian uang yang di berikan tersangka kepada para korban.
Jika tidak mendapatkan bagian, GP mengancam akan membeberkan peristiwa tersebut kepada masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang