SuaraBanten.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sodomi anak di bawah umur yang terjadi di Pandeglang, Banten. Tiga tersangka itu berasal dari dua kasus pelecehan seksual yang berbeda.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengungkapkan dua kasus pelecehan seksual yang menyasar anak-anak itu terjadi di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MS (26) berasal dari Kecamatan Sukaresmi. Sementara dua lainnya, AS (56) dan GP (18) asal kecamatan Picung.
Menurut keterangan polisi, aksi keji para pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan data dari pihak kepolisian totalnya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengatakan, MS warga Sukaresmi ditangkap pada 3 Desember kemarin setelah menyodomi anak laki-laki berinisial BN yang baru berusia tujuh tahun sekitar November 2020 lalu.
"Sebelumnya pelaku ditangkap oleh warga kemudian tersangka dibawa oleh anggota polsek Patia, kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Dari hasil penyelidikan ada tiga anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejadnya. Saat melancarkan aksi, pelaku cenderung memaksa para korban.
"Korbannya ada tiga, pelaku cenderung memaksa si korban," ujarnya.
Nandar melanjutkan, untuk kasus sodomi yang menyeret dua tersangka AS dan GP di kecamatan Picung, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020. Aksi keji nan menyimpang itu dilakukan di samping warung milik pelaku AS.
Baca Juga: Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang
Korbannya sebanyak empat orang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi uang kepada mangsanya.
"Tersangka ditangkap pada 03 Desember 2020, setelah sebelumnya diamankan oleh Anggota polsek Picung," tutur Nandar.
"Mereka kemudian di bawa dan diamankan oleh Unit PPA ke Polres Pandeglang dan dilakukan proses penyidikan. Semua tersangka sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut."
Sedangkan menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat, tersangka GP tidak melakukan pelecehan seksual saat AS beraksi. Namun GP melakukan pembiaran terhadap aksi AS menyodomi anak di bawah umur tersebut.
Bahkan GP menyuruh korban untuk melayani AS dengan harapan mendapatkan bagian uang yang di berikan tersangka kepada para korban.
Jika tidak mendapatkan bagian, GP mengancam akan membeberkan peristiwa tersebut kepada masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
-
Resmi Turun Mulai 1 Juni! Cek Rincian Harga Baru Solar Shell dan Pertamina Dex
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan