SuaraBanten.id - Bawaslu mencatat dari empat Kabupaten/Kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) selama masa kampanye.
Dari data metode kampanye tatap muka terbatas dimiliki Bawaslu Banten sebanyak 3084 kali. Di Kabupaten Serang sebanyak 243 pertemuan tatap muka terbatas, Tangsel sebanyak 2647, Pandeglang 24 dan Kota Cilegon 140 metode kampanye tatap muka terbatas.
Sementara, dari total pertemuan terbatas itu, Bawaslu Banten mencatat Tangsel paling banyak memiliki pelanggaran protokol kesehatan yakni sebanyak 13 pelanggaran, Kabupaten Serang 1, kota Cilegon 4 dan Pandeglang nihil pelanggaran.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapary mengatakan, sejauh Bawaslu Banten sudah mengeluarkan 18 surat peringatan kepada para kandidat di Banten yang melanggar protokol kesehatan.
Dari data jadwal kampanye yang dimiliki Bawaslu, Nurhayati menilai metode kampanye para kandidat masih memanfaatkan kampanye tatap muka atau secara langsung dibandingkan dengan cara virtual
"Sebagian besar para calon masih menyukai metode kampanye secara langsung, dibandingkan sebagaimana diamanatkan oleh PKPU yang diutamakan adalah daring kalau di lihat dari data ini," kata Nurhayati di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (20/11/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon yakni mengenai jumlah peserta yang hadir dalam metode kampanye tatap muka.
Diketahui dalam ketentuan kandidat hanya di boleh melakukan kegiatan tatap muka yang bisa dihadiri sebanyak 50 peserta.
Namun jika dilihat dari surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu, Nurhayati mengklaim pasangan calon dinilai tertib menetapkan Protkes.
Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq
"Namun dari jumlah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sekitar 18, artinya memang masing-masing pasangan calon lebih tertib mentaati protokol kesehatan. Kenapa demikian, karena surat peringatan yang disampaikan Bawaslu biasanya disampaikan saat kegiatan kampanye terbuka. Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat,"tegasnya.
Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pasangan calon diperbolehkan menyelenggarakan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta hanya 50 orang.
Jika lebih Bawaslu akan memberikan teguran supaya mengurangi jumlah peserta.
Namun jika pasangan calon tidak menggubris imbauan itu, Bawaslu akan melakukan kajian, terutama dalam penegakan undang-undang lain seperti undang-undang Karantina Kesehatan.
"Nantinya itu akan larinya ke Sentra Gakkumdu dan juga penegakan hukumnya bukan lagi penegakan hukum pemilu tetapi pada Karantina kesehatan,"tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Pj Sekda Cilegon: Jadikan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian
-
Terbakar Cemburu Istri Diselingkuhi, Dua Pria Dobrak Kamar dan Bacok Pegawai Restoran di Tomang
-
Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
-
Perdana Dilatih John Herdman, Egy Maulana Vikri Bongkar Tabiat Asli sang Nakhoda Baru
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026