SuaraBanten.id - Bawaslu mencatat dari empat Kabupaten/Kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) selama masa kampanye.
Dari data metode kampanye tatap muka terbatas dimiliki Bawaslu Banten sebanyak 3084 kali. Di Kabupaten Serang sebanyak 243 pertemuan tatap muka terbatas, Tangsel sebanyak 2647, Pandeglang 24 dan Kota Cilegon 140 metode kampanye tatap muka terbatas.
Sementara, dari total pertemuan terbatas itu, Bawaslu Banten mencatat Tangsel paling banyak memiliki pelanggaran protokol kesehatan yakni sebanyak 13 pelanggaran, Kabupaten Serang 1, kota Cilegon 4 dan Pandeglang nihil pelanggaran.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapary mengatakan, sejauh Bawaslu Banten sudah mengeluarkan 18 surat peringatan kepada para kandidat di Banten yang melanggar protokol kesehatan.
Dari data jadwal kampanye yang dimiliki Bawaslu, Nurhayati menilai metode kampanye para kandidat masih memanfaatkan kampanye tatap muka atau secara langsung dibandingkan dengan cara virtual
"Sebagian besar para calon masih menyukai metode kampanye secara langsung, dibandingkan sebagaimana diamanatkan oleh PKPU yang diutamakan adalah daring kalau di lihat dari data ini," kata Nurhayati di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (20/11/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon yakni mengenai jumlah peserta yang hadir dalam metode kampanye tatap muka.
Diketahui dalam ketentuan kandidat hanya di boleh melakukan kegiatan tatap muka yang bisa dihadiri sebanyak 50 peserta.
Namun jika dilihat dari surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu, Nurhayati mengklaim pasangan calon dinilai tertib menetapkan Protkes.
Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq
"Namun dari jumlah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sekitar 18, artinya memang masing-masing pasangan calon lebih tertib mentaati protokol kesehatan. Kenapa demikian, karena surat peringatan yang disampaikan Bawaslu biasanya disampaikan saat kegiatan kampanye terbuka. Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat,"tegasnya.
Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pasangan calon diperbolehkan menyelenggarakan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta hanya 50 orang.
Jika lebih Bawaslu akan memberikan teguran supaya mengurangi jumlah peserta.
Namun jika pasangan calon tidak menggubris imbauan itu, Bawaslu akan melakukan kajian, terutama dalam penegakan undang-undang lain seperti undang-undang Karantina Kesehatan.
"Nantinya itu akan larinya ke Sentra Gakkumdu dan juga penegakan hukumnya bukan lagi penegakan hukum pemilu tetapi pada Karantina kesehatan,"tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget