SuaraBanten.id - Bawaslu mencatat dari empat Kabupaten/Kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) selama masa kampanye.
Dari data metode kampanye tatap muka terbatas dimiliki Bawaslu Banten sebanyak 3084 kali. Di Kabupaten Serang sebanyak 243 pertemuan tatap muka terbatas, Tangsel sebanyak 2647, Pandeglang 24 dan Kota Cilegon 140 metode kampanye tatap muka terbatas.
Sementara, dari total pertemuan terbatas itu, Bawaslu Banten mencatat Tangsel paling banyak memiliki pelanggaran protokol kesehatan yakni sebanyak 13 pelanggaran, Kabupaten Serang 1, kota Cilegon 4 dan Pandeglang nihil pelanggaran.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapary mengatakan, sejauh Bawaslu Banten sudah mengeluarkan 18 surat peringatan kepada para kandidat di Banten yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq
Dari data jadwal kampanye yang dimiliki Bawaslu, Nurhayati menilai metode kampanye para kandidat masih memanfaatkan kampanye tatap muka atau secara langsung dibandingkan dengan cara virtual
"Sebagian besar para calon masih menyukai metode kampanye secara langsung, dibandingkan sebagaimana diamanatkan oleh PKPU yang diutamakan adalah daring kalau di lihat dari data ini," kata Nurhayati di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (20/11/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon yakni mengenai jumlah peserta yang hadir dalam metode kampanye tatap muka.
Diketahui dalam ketentuan kandidat hanya di boleh melakukan kegiatan tatap muka yang bisa dihadiri sebanyak 50 peserta.
Namun jika dilihat dari surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu, Nurhayati mengklaim pasangan calon dinilai tertib menetapkan Protkes.
Baca Juga: Tak Mau HRS Kunjungi Daerahnya, Demonstran Injak Poster Habib Rizieq
"Namun dari jumlah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sekitar 18, artinya memang masing-masing pasangan calon lebih tertib mentaati protokol kesehatan. Kenapa demikian, karena surat peringatan yang disampaikan Bawaslu biasanya disampaikan saat kegiatan kampanye terbuka. Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan