SuaraBanten.id - Bawaslu mencatat dari empat Kabupaten/Kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) selama masa kampanye.
Dari data metode kampanye tatap muka terbatas dimiliki Bawaslu Banten sebanyak 3084 kali. Di Kabupaten Serang sebanyak 243 pertemuan tatap muka terbatas, Tangsel sebanyak 2647, Pandeglang 24 dan Kota Cilegon 140 metode kampanye tatap muka terbatas.
Sementara, dari total pertemuan terbatas itu, Bawaslu Banten mencatat Tangsel paling banyak memiliki pelanggaran protokol kesehatan yakni sebanyak 13 pelanggaran, Kabupaten Serang 1, kota Cilegon 4 dan Pandeglang nihil pelanggaran.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapary mengatakan, sejauh Bawaslu Banten sudah mengeluarkan 18 surat peringatan kepada para kandidat di Banten yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq
Dari data jadwal kampanye yang dimiliki Bawaslu, Nurhayati menilai metode kampanye para kandidat masih memanfaatkan kampanye tatap muka atau secara langsung dibandingkan dengan cara virtual
"Sebagian besar para calon masih menyukai metode kampanye secara langsung, dibandingkan sebagaimana diamanatkan oleh PKPU yang diutamakan adalah daring kalau di lihat dari data ini," kata Nurhayati di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (20/11/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon yakni mengenai jumlah peserta yang hadir dalam metode kampanye tatap muka.
Diketahui dalam ketentuan kandidat hanya di boleh melakukan kegiatan tatap muka yang bisa dihadiri sebanyak 50 peserta.
Namun jika dilihat dari surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu, Nurhayati mengklaim pasangan calon dinilai tertib menetapkan Protkes.
Baca Juga: Tak Mau HRS Kunjungi Daerahnya, Demonstran Injak Poster Habib Rizieq
"Namun dari jumlah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sekitar 18, artinya memang masing-masing pasangan calon lebih tertib mentaati protokol kesehatan. Kenapa demikian, karena surat peringatan yang disampaikan Bawaslu biasanya disampaikan saat kegiatan kampanye terbuka. Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat,"tegasnya.
Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pasangan calon diperbolehkan menyelenggarakan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta hanya 50 orang.
Jika lebih Bawaslu akan memberikan teguran supaya mengurangi jumlah peserta.
Namun jika pasangan calon tidak menggubris imbauan itu, Bawaslu akan melakukan kajian, terutama dalam penegakan undang-undang lain seperti undang-undang Karantina Kesehatan.
"Nantinya itu akan larinya ke Sentra Gakkumdu dan juga penegakan hukumnya bukan lagi penegakan hukum pemilu tetapi pada Karantina kesehatan,"tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah