SuaraBanten.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Perda tersebut telah diteken sejak sepekan lalu.
"Sudah, Perda Nomor 2 Tahun 2020. Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Perda penanganan Covid-19 di DKI tersebut ditandatangani Anies pada 12 November 2020. Dengan begitu maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.
"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya bagaimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujarnya.
Diketahui, pengesahan perda penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10).
Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.
Baca Juga: Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh
Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan Covid-19.
Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.
Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta. Antara
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel