SuaraBanten.id - Para mahasiswa Papua protes semua kegiatan Habib Rizieq Shihab yang mengundang massa banyak dibiarkan. Padahal itu berisiko menularkan virus corona.
Tapi giliran mereka berdemo, dilarang dan dihalang-halangi oleh polisi.
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia pun kesal. Mereka berdemo di Jakarta, Senin (16/11/2020), memprotes perlakuan diskriminatif polisi.
Massa memprotes perlakuan beda polisi terhadap aksi mereka kalau dibandingkan massa penjemut pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno - Hatta, 10 November lalu.
Untuk diketahui, Papua Menggugat menggelar aksi menolak Blok Wabu, otonomi khusus jilid II dan UU Copta Kerja.
John Tinmeva, peserta aksi, mengungkapkan rakyat di negeri Papua dilarang menggelar aksi oleh polisi setempat.
Hal itu dilegitimasi melalui maklumat Polda Papua atas alasan mencegah kerusuhan.
"Tapi ketika Habib Rizieq pulang dari Arab sana, tanpa masker, tanpa pengamanan, bebas mereka. Tapi rakyat Papua mengadakan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan MRP, ditutup, dikeluarkan maklumat oleh Polri Polda Papua. Apa ini negara adil? Negara hukum?" kata John saat berorasi.
Karenanya, John dan peserta aksi Papua Menggugat mempertanyakan kepada negara Indonesia apakah masih layak disebut sebagai negara hukum atau tidak.
Baca Juga: Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
"Sekarang Wamena, Paniai, Papua Barat sana mereka menyampaikan pendapat menolak otonomi khusus. Tapi tidak diterima. Apa ini negara hukum?"
Selain itu, John mengungkapkan, pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani yang oleh Komnas HAM diketahui pelakunya adalah TNI, erat terkait pembangunan Blok Wabu.
"Karena itu, kami menggelar aksi menolak Blok Wabu, menolak otsus karena telah gaga. UU Cipta Kerja juga turut memperpanjang konflik di Papua," tegasnya.
Maklumat Polda Papua
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pascaunjuk rasa anti-rasisme.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara, mengatakan maklumat yang diumumkan berisi enam poin.
Berita Terkait
-
Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
-
Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
-
Aksi Tolak Otsus Jilid II, Puluhan Warga Papua Long March ke Kemendagri
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel