Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta dapat memicu bentrok antara kelompok masyarakat.
Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.
Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
-
Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
-
Aksi Tolak Otsus Jilid II, Puluhan Warga Papua Long March ke Kemendagri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Modus Keji Paman di Serang Perkosa Keponakan di Samping Sang Istri: Ini Aib Kamu Sendiri
-
Dilepas Andra Soni, Dua Paskibraka Nasional Asal Banten Target Pasukan Inti
-
Kasus "Obat Setelan" Apotek Gama Dilimpahkan ke Kejari Cilegon
-
Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Lapor Polisi, Korban Lain Diimbau Ikut Laporkan!