SuaraBanten.id - Para mahasiswa Papua protes semua kegiatan Habib Rizieq Shihab yang mengundang massa banyak dibiarkan. Padahal itu berisiko menularkan virus corona.
Tapi giliran mereka berdemo, dilarang dan dihalang-halangi oleh polisi.
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia pun kesal. Mereka berdemo di Jakarta, Senin (16/11/2020), memprotes perlakuan diskriminatif polisi.
Massa memprotes perlakuan beda polisi terhadap aksi mereka kalau dibandingkan massa penjemut pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno - Hatta, 10 November lalu.
Untuk diketahui, Papua Menggugat menggelar aksi menolak Blok Wabu, otonomi khusus jilid II dan UU Copta Kerja.
John Tinmeva, peserta aksi, mengungkapkan rakyat di negeri Papua dilarang menggelar aksi oleh polisi setempat.
Hal itu dilegitimasi melalui maklumat Polda Papua atas alasan mencegah kerusuhan.
"Tapi ketika Habib Rizieq pulang dari Arab sana, tanpa masker, tanpa pengamanan, bebas mereka. Tapi rakyat Papua mengadakan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan MRP, ditutup, dikeluarkan maklumat oleh Polri Polda Papua. Apa ini negara adil? Negara hukum?" kata John saat berorasi.
Karenanya, John dan peserta aksi Papua Menggugat mempertanyakan kepada negara Indonesia apakah masih layak disebut sebagai negara hukum atau tidak.
Baca Juga: Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
"Sekarang Wamena, Paniai, Papua Barat sana mereka menyampaikan pendapat menolak otonomi khusus. Tapi tidak diterima. Apa ini negara hukum?"
Selain itu, John mengungkapkan, pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani yang oleh Komnas HAM diketahui pelakunya adalah TNI, erat terkait pembangunan Blok Wabu.
"Karena itu, kami menggelar aksi menolak Blok Wabu, menolak otsus karena telah gaga. UU Cipta Kerja juga turut memperpanjang konflik di Papua," tegasnya.
Maklumat Polda Papua
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pascaunjuk rasa anti-rasisme.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara, mengatakan maklumat yang diumumkan berisi enam poin.
Berita Terkait
-
Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
-
Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
-
Aksi Tolak Otsus Jilid II, Puluhan Warga Papua Long March ke Kemendagri
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki