SuaraBanten.id - Polisi membekuk komplotan pencuri ratusan unit tablet dan puluhan unit laptop di SMP Negeri 2 Ciruas, Kabupaten Serang.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap terpaksa harus ditembak karena berusaha melarikan diri. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku yang dibekuk yaitu Lizan alias Koplak (32), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Lalu Ali Murdani alias Ali (21) dan Sarmani alias Manil (26) warga Kampung Lengkong, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Dari pengakuan tiga tersangka yang ditangkap, masih ada 2 pelaku lainnya. Identitas kedua pelaku yang masih di luar sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Sabtu (7/11/2020).
Kapolres mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Sarmani, pada Jumat (23/10/2020) di tempat pangkas rambut di Perumahan Taman Aster, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya adalah Ali Murdani diamankan di Taman Kota Jakarta pada Senin (26/10/2020) pukul 16.30.
Dua hari kemudian, polisi menangkap Lizan di rumah mertuanya di Kampung Priyai Dukuh, Kelurahan Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang sekira pukul 13.00.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Warung Dibekuk Polisi, Ini Cara Pelaku Lakukan Aksinya
Menurut Mariyono, aksi pencurian yang dilakukan komplotan spesialis pencurian laptop sekolah ini terjadi pada Jumat (15/10/2020) lalu.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kelima pelaku yaitu dengan masuk melalui pintu gerbang sebelah kanan. Mereka merusak kunci dengan linggis, saat kondisi sekolah sedang sepi dan tidak terlihat satpam sekolah.
“Pelaku mengambil 126 tablet merk Zyrex dan puluhan laptop di laboratorium teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pihak sekolah mengalami kerugian Rp 210 juta,” ujarnya.
Mariyono mengungkapkan, puluhan laptop dan ratusan tablet untuk kegiatan belajar daring tersebut kemudian dibagi rata kepada kelima pelaku.
Selanjutnya, barang bukti hasil kejahatan itu dijual oleh mereka.
“Barang bukti yang berhasil kita temukan ada 58 tablet dan lima unit laptop, sisanya masih kita cari. Laptop dan tablet ini mereka jual dengan cara COD (cash on delivery) ke perorangan,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Gagal Ngumpet! Maling Motor Sembunyi di Plafon Rumah Pacar Jatuh Terjerembab Usai Didobrak
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget