SuaraBanten.id - Komplotan spesialis pembobol toko kelontongan akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang pada Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari.
Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas lantaran sempat mencoba kabur.
Ketiga tersangka yakni IS (43), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu (35), warga Kecamatan Curug, Kota Serang.
Bersamaan dengan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 39 tabung gas 3 kilogram serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, para tersangka merupakan komplotan spesialis maling toko kelontongan dan sembako. A
Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Kapolres menyebut, berbekal laporan korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, melansir bantennews.
Baca Juga: Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet
Kepaa polisi, salah satu tersangka mengaku beraksi bersama dua orang lainnya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka dan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.
“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet
-
Viral Maling Kotak Amal Ditangkap Malah Bagi-bagi Tutorial Colong Duit Umat
-
Viral Maling Terciduk Mencuri Uang Amal Masjid, Reaksi Warga Tidak Terduga
-
Maling Sepeda di Asrama TNI Ditangkap saat Sedang Main PUBG
-
Viral CCTV Aksi Komplotan Curanmor di Grup WhatsApp, Dijual ke Sumatera
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka