SuaraBanten.id - Komplotan spesialis pembobol toko kelontongan akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang pada Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari.
Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas lantaran sempat mencoba kabur.
Ketiga tersangka yakni IS (43), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu (35), warga Kecamatan Curug, Kota Serang.
Bersamaan dengan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 39 tabung gas 3 kilogram serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.
Baca Juga: Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, para tersangka merupakan komplotan spesialis maling toko kelontongan dan sembako. A
Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Kapolres menyebut, berbekal laporan korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, melansir bantennews.
Baca Juga: Viral Maling Kotak Amal Ditangkap Malah Bagi-bagi Tutorial Colong Duit Umat
Kepaa polisi, salah satu tersangka mengaku beraksi bersama dua orang lainnya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka dan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.
“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet
-
Viral Maling Kotak Amal Ditangkap Malah Bagi-bagi Tutorial Colong Duit Umat
-
Viral Maling Terciduk Mencuri Uang Amal Masjid, Reaksi Warga Tidak Terduga
-
Maling Sepeda di Asrama TNI Ditangkap saat Sedang Main PUBG
-
Viral CCTV Aksi Komplotan Curanmor di Grup WhatsApp, Dijual ke Sumatera
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik