Lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur diperlihatkan Polresta Tangerang, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]
"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," paoarnya.
Ade menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
-
Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang
-
Teknisi Perempuan di Korsel: Profesi yang Kelak Dianggap Normal
-
Laporan Media: Tinder Jadi Sarang Predator Seksual
-
Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup