Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 17:12 WIB
Lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur diperlihatkan Polresta Tangerang, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

Selain itu, tersangka Jaidil yang mencabuli korbannya, tak lain juga tetangganya, di Kecamatan Mauk. Modusnya, tersangka bisa melakukan ramalan dan jampe-jampe agar korbannya bernama I cepat dapat jodoh. 

"Korban  harus mengikuti keinginan tersangka, kalau tidak akan sulit mendapat jodoh, sehingga perbuatan cabul terjadi di kebun dekat rumahnya," paparnya. 

Tersangka terakhir bernama HRS. Dia adalah bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka. 

Kedua putrinya, yakni W berusia 7 tahun dan D yang masih berusia 4 tahun. Heru diketahui sudah mencabuli dua putrinya berulang kali.

Baca Juga: Gegara Keseringan Tidur Sekamar, Kesucian Bunga Direnggut Ayah Tiri

"Anaknya mengeluh sakit waktu pipis kepada bibinya. Tapi korban belum mengaku hingga akhirnya guru ngaji korban menanyakan dan mengakui perbuatan cabul dilakukan ayahnya," ungkapnya. 

"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," paoarnya. 

Ade menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," paparnya. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga: Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri

Load More