Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Jaidil, pelaku pencabulan (ist)

SuaraBanten.id - Polresta Tangerang akhirnya berhasil menangkap Jaidil. Pria paruh baya asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang itu diduga berbuat cabul kepada seseorang dengan modus sebagai dukun. Kekinian pelaku sudah ditahan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad, menyatakan pelaku yang hampir dua bulan buron itu telah tertangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) malam lalu.

“Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Agus seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (27/10/2020).

Pria berusia sekitar 50 tahun itu tak berkutik saat ditangkap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.

Baca Juga: Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap

“Dia kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terangnya.

Agus menyebut, piihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

“Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang

Load More