SuaraBanten.id - Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, empat dari lima korban diantaranya adalah anak dibawah umur.
Kelima pelaku tersebut, yakni Basir, Boton, Ojos, Jaidil, dan HRS. Mereka masing-masing melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi para korbannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengungkap lima pelaku kejahatan seksual tersebut memiliki motif yang beragam.
"Empat kasus terakhir kejahatan seksual beragam motif, dari mulai suka sama suka, hingga untuk memenuhi hasratnya karena ditinggal istri," ucapnya dalam jumpa pers ungkap kasus, pada Kamis (5/11/2020).
Ade juga menjelaskan, masing-masing dari kasus kejahatan seksual tersebut. Kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Pelakunya adalah Basir yang merayu korban berinisial SA yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
"Tersangka merayu korban mengatakan, tenang saja gak bakal kenapa-kenapa. Kalau hamil gua tanggung jawab, begitu kata tersangka," sebutnya.
"Kemudian setelah berhasil menyetubuhi, tersangka menyampaikan ancaman. Awas jangan bilang bapak dan kelurga lo. Akhirnya korban melaporkan sama orang tua kepada polisi," sambungnya.
Tersangka lainnya, yakni Boton dan Ojos menyetubuhi korban dengan iming-imingin uang Rp 50 ribu, di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.
Baca Juga: Gegara Keseringan Tidur Sekamar, Kesucian Bunga Direnggut Ayah Tiri
"Dua tersangka ini karena mereka tetanggan dengan korban dan sudah sering diberikan uang jajan. Korbannya berusia 15 tahun hingga akhirnya ketahuan sama orang tuanya," paparnya.
Selain itu, tersangka Jaidil yang mencabuli korbannya, tak lain juga tetangganya, di Kecamatan Mauk. Modusnya, tersangka bisa melakukan ramalan dan jampe-jampe agar korbannya bernama I cepat dapat jodoh.
"Korban harus mengikuti keinginan tersangka, kalau tidak akan sulit mendapat jodoh, sehingga perbuatan cabul terjadi di kebun dekat rumahnya," paparnya.
Tersangka terakhir bernama HRS. Dia adalah bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka.
Kedua putrinya, yakni W berusia 7 tahun dan D yang masih berusia 4 tahun. Heru diketahui sudah mencabuli dua putrinya berulang kali.
"Anaknya mengeluh sakit waktu pipis kepada bibinya. Tapi korban belum mengaku hingga akhirnya guru ngaji korban menanyakan dan mengakui perbuatan cabul dilakukan ayahnya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
-
Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang
-
Teknisi Perempuan di Korsel: Profesi yang Kelak Dianggap Normal
-
Laporan Media: Tinder Jadi Sarang Predator Seksual
-
Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H