SuaraBanten.id - Akbar, seorang pemulung yang viral karena tertangkap foto tengah membaca Al Quran di jalan akhirnya ditemukan. Akbar banyak dicari-cari karena dianggap inspiratif dengan membawa Al Quran di mana pun berada.
Sebelumnya, Akbar viral karena foto dirinya sedang membaca Al Quran di pinggiran jalan menggegerkan publik.
Dalam foto itu, Akbar duduk seorang diri di emperan bangunan.
Tak jauh darinya, sekarung peralatan memulung diletakannya. Kala itu hujan tiba dan ia berteduh sembari membaca Al Quran. Akbar ditemukan Pesantren Al Hilal Bandung.
Akbar ditemukan di daerah Lembang, sekira 20 km dari titik awal pencarian yakni Jalan Braga, Bandung.
Menurut informasi yang beredar, Akbar berasal dari Garut, Jawa Barat.
Di sana, ia tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Sebab, kedua orangtuanya telah lama bercerai.
Akbar berangkat ke Bandung dengan berjalan kaki. Jarak 50 km ditempuhnya semata-mata untuk mencari kerja.
Berhubung mencari kerja tengah menjadi hal yang sulit, akhirnya Akbar terpaksa menjadi pemulung guna menyambung hidup.
Baca Juga: Sempat Viral, Ini Sosok Bocah Pemulung yang Baca Alquran di Trotoar Bandung
Di Bandung, Akbar tak tinggal di rumah. Dia tinggal dari jalan ke jalan.
Saat hujan datang, ia hanya bisa berteduh di emperan.
Usut punya usut, Akbar sejak kecil sudah dibekali dengan ilmu agama oleh keluarganya. Membaca Al Qurang sudah menjadi rutinitas tersendiri baginya.
Saat mulai pergi ke Bandung untuk bekerja, kakek dan neneknya memberi syarat yang mau tak mau harus diikutinya.
Syarat itu adalah tidak boleh lepas dari Salat dan harus selalu membaca Al Quran.
Dalam keterangan di Facebooknya, Pesantren Al Hilal mengaku puas akhinya berhasil menemukan bocah berhati mulia yang diketahui bernama Akbar tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia
-
Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!
-
Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana
-
Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana
-
Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi
-
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif
-
ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi
-
Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa