SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial MA (39), warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan kepolisian lantaran berkali-kali merudapaksa anaknya sendiri.
MA yang seharusnya melindungi anak gadisnya itu dengan tega menjadikan putrinya budak nafsunya sejak korban duduk di kelas 6 SD.
Korban diketahui mulai dicabuli pelaku saat ia berusia 11 tahun, tepatnya pada tahun 2016 silam. Sejak saat itu, sang anak berkali-kali jadi korban hingga tak kuasa menahan nafsu ayahnya sendiri.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebut, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Sang ibu yang baru mengetahui perbuatan keji suaminya itu langsung melapor ke Polsek Talisayan pada Kamis (22/10/2020) lalu.
"Ibu Kandung korban mengajukan laporan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan suaminya," kaya Edy, Jumat (23/10/2020).
Edy melanjutkan, kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Berau dan saat ini pelaku atau ayah kandung korban sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku atau atau ayah kandung korban kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau," kata Edy kepada Suara.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di kelas 6 SD. Saat itu korban atau anak kandung pelaku masih berusia 11 tahun.
Baca Juga: Berakhir Tragis, Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas karena Sakit
"Korban menceritakan perbuatan keji ayahnya ke ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi ayah kandungnya. Dari situlah awalnya kasus ini terungkap," ujar Edy.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gadis di Berau Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 4 Tahun Sejak SD
-
Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur
-
Sopir Genit Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Ternyata Oknum PNS di Pekanbaru
-
Cabuli Murid di Kamar Kos, Guru Bela Diri Terancam Penjara 15 Tahun
-
Diimingi-imingi Ilmu Tenaga Dalam, Guru Bela Diri Cabuli 3 Muridnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung