SuaraBanten.id - Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Pandeglang, Jumat (16/10/2020).
Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis yang dihalang-halangi tugasnya ketika meliput unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh kelompok Cipayung Plus, Kamis (15/10/2020).
Ketika itu, sejumlah anggota Reskrim Polres Pandeglang mengamankan 7 pelajar yang ikut berdemontrasi di depan gedung DPRD Pandeglang.
Ketika salah seorang wartawan hendak mengabadikan penangkapan tersebut, petugas polisi malah menghalangi bahkan menyingkirkan handphone yang digunakan untuk mengambil gambar.
“Sikap itu jelas tak dibenarkan, karena oknum Polisi sudah menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami pertegas tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu,” kata wartawan yang dihalangi liputan, Nipal Sutisna.
Ujar Nipal yang biasa dipanggil Openg ini, dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Iman Faturohman mengatakan, juga menyayangkan adanya peristiwa itu dan berharap hal serupa tak kembali terjadi.
“Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang – halangi tugas wartawan,” tambahnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Cek Draf UU Cipta Kerja Secara Random, Susi 'Tepuk Jidat'
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku, akan bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan mohon maaf kepada seluruh wartawan di Kabupaten Pandeglang.
“Oknum itu anggota saya, ketika anggota saya membuat kesalahan itu juga kesalahan saya. Atas nama pribadi, lembaga dan oknum anggota tadi meminta maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Cek Draf UU Cipta Kerja Secara Random, Susi 'Tepuk Jidat'
-
Bawa Keranda Mayat, 'Dukun' hingga 'Mak Lampir' Ikut Buruh Geruduk Istana
-
Massa BEM SI Tak Bisa ke Istana Merdeka, Kini Orasi di Depan Kawat Berduri
-
PNS Banjarbaru Jadi Tersangka Sebar Hoaks Ricuh demo UU Cipta Kerja
-
SBY Dituding Dalangi Demo, Masinton PDIP: Harus Bijak, Jangan Dramatisasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai