SuaraBanten.id - Salah seorang jurnalis mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demo Omnibus law di depan Kantor DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Jurnalis dari harian di Banten Satelit News bernama Nipal Sutiana tersebut dilarang mengambil gambar oleh polisi.
Padahal hari itu Nipal dan sejumlah jurnalis Pandeglang tengah meliputi aksi unjuk penolakan Undang-Undang Omnibus law yang di gelar oleh ratusan mahasiswa yang berasal HMI, GMNI, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumandang.
Mereka dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Resort Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi massa aksi yang diduga pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Pria yang akrab disapa Openk itu menjelaskan, ponselnya disingkirkan oleh polisi tak berseragam saat hendak merekam sejumlah pelajar yang baru saja dikeluarkan dari mobil avanza silver milik polisi.
Pelajar tersebut digiring ke massa aksi oleh polisi agar ia mencari kawan aksinya yang lain.
"Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. jangan poto-poto," kata Openk menirukan ucapan oknum aparat tersebut.
Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
"Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan. Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"ucapnya
Baca Juga: Bertahan Hingga Malam di Gedung DPRD Kalsel, Mahasiswa Minta Jokowi Datang
Aksi demo penolakan UU Cipta Kerja mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Kepolisian juga memasang kawat berduri di jalan raya tepatnya gerbang pintu masuk Gedung DPRD Pandeglang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak kepada pimpinan DPRD Pandeglang untuk menandatangani fakta integritas penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Ratusan pendemo kemudian disambangu oleh tiga unsur pimpinan DPRD Pandeglang. Para Mahasiswa Cipayung Plus itu juga sempat melakukan dialog dengan para unsur pimpinan DPRD Pandeglang tersebut.
Setelah beberapa menit berdialog di depan gedung legislatif, ketiga unsur pimpinan DPRD Pandeglang itu menandatangi fakta integritas yang disuguhkan oleh demonstran.
Disela-sela dialog massa aksi dengan unsur pimpinan DPRD Pandeglang, ada sejumlah peserta demo yang diamankan oleh aparat Kepolisian.
Saat mencoba mengabadikan momen penangkapan massa diduga pelajar itulah Openg mendapat tindakan kurang menyenangkan.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Sebut Pemerintah Sedang Cuci Otak Rakyat Demi UU Cipta Kerja
-
Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa di Serang Minta 14 Kawannya Dibebaskan
-
Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya
-
Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?
-
Polemik Omnibus Law, Luhut: Saya Ingin Mundur Sedikit
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman