SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah Banten memastikan jika buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" yang disita dari salah seorang mahasiswa yang ditangkap tidak ada kaitannya dengan penetapannya sebagai tersangka.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang berujung bentrok dengan aparat Kepolisian.
Sejumlah orang terluka dari kedua belah pihak. Akibatnya, 14 orang massa aksi ditangkap Polisi dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap buku yang disita tersebut.
Dipastikan jika buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" tidak terkait dengan barang bukti dalam penetapan mahasiswa AO (22) menjadi tersangka.
"Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Banten, AO (22) ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara," ucapnya di Mapolda Banten, Rabu (14/10/2020).
Polisi juga menegaskan penetapan OA (22) menjadi tersangka karena sudah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan petugas saat dihimbau untuk membubarkan diri saat aksi unjuk rasa yang dilakukan lantaran melebihi batas waktu.
"Saat pelaku OA diamanakan membawa tas ransel, dan kebetulan didalam tas tersebut terdapat buku itu (Tan Malaka). Sejauh ini memang ga ada kaitannya buku itu dengan aksi yang dilakukan pelaku," ungkapnya.
Selain itu, Edy pun menyampaikan, jika hingga saat ini pihaknya tidak hanya berfokus menangani perkara tersangka utama BS (18) yang dijerat pasal 351 KUHP karena mengakibatkan pejabat tinggi Polda Banten terluka.
Baca Juga: Awas! Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten
Namun juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga Pengadilan.
"Dan kita pun tetap akan melakukan proses tersangka lainnya, hingga nanti diproses di Pengadilan," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Produksi Hio Meningkat Pesat Jelang Imlek
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Dewa United: Ivar Jenner adalah Banten Warriors
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang
-
Harga Cabai Rawit di Pasar Blok F Makin Pedas, Stok Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan
-
Kolaborasi Polda Banten dan SPSI Cegah Kekerasan di Tempat Kerja
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara