Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:14 WIB
Buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" diamankan dari seorang demonstran di Kota Serang, ditunjukkan dalam jumpa pers, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah Banten memastikan jika buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" yang disita dari salah seorang mahasiswa yang ditangkap tidak ada kaitannya dengan penetapannya sebagai tersangka.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang berujung bentrok dengan aparat Kepolisian.

Sejumlah orang terluka dari kedua belah pihak. Akibatnya, 14 orang massa aksi ditangkap Polisi dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap buku yang disita tersebut.

Baca Juga: Awas! Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten

Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)

Dipastikan jika buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" tidak terkait dengan barang bukti dalam penetapan mahasiswa AO (22) menjadi tersangka.

"Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Banten, AO (22) ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara," ucapnya di Mapolda Banten, Rabu (14/10/2020).

Polisi juga menegaskan penetapan OA (22) menjadi tersangka karena sudah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan petugas saat dihimbau untuk membubarkan diri saat aksi unjuk rasa yang dilakukan lantaran melebihi batas waktu.

"Saat pelaku OA diamanakan membawa tas ransel, dan kebetulan didalam tas tersebut terdapat buku itu (Tan Malaka). Sejauh ini memang ga ada kaitannya buku itu dengan aksi yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Aksi mahasiswa di depan kampus UIN SMH Banten. (Ade/Bantennews)

Selain itu, Edy pun menyampaikan, jika hingga saat ini pihaknya tidak hanya berfokus menangani perkara tersangka utama BS (18) yang dijerat pasal 351 KUHP karena mengakibatkan pejabat tinggi Polda Banten terluka.

Baca Juga: Buset! Anak SD Ikut Demo UU Cipta Kerja di Jakarta

Namun juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga Pengadilan.

"Dan kita pun tetap akan melakukan proses tersangka lainnya, hingga nanti diproses di Pengadilan," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More