Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya.
Video Perusakan Viral
Perusakan di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ini belakangan viral karena video mereka sudah tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
Dalam video yang berdurasi 8 detik tersebar di WhatsApp (WA) itu memperlihatkan sekolompok massa dari ormas menjebol pintu gerbang sebuah pabrik bernama PT Hilon Indonesia.
Video itu menampilkan anggota ormas berseragam loreng dan memakai topi khas ormasnya. Video itu merekam detik-detik pintu gerbang pabrik itu berhasil dijebol.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).
"Bukan (PP) tapi dari ormas tertentu. Mereka juga bukan buruh," ucapnya kepada Suara.com.
Ia menambahkan, pelaku itu tidak merusak fasilitas publik. Mereka hanya merusak tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik tersebut.
Baca Juga: 1x24 Jam Berlalu, Nikita Mirzani Tantang Ormas Pendukung Puan Maharani?
"Tidak ada fasilitas publik yang dirusak mereka. Hanya di TKP pabrik itu saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Hanya 4 Hari! Film Horor Pabrik Gula Capai 1 Juta Penonton di Bioskop
-
Apa Itu Manten Tebu? Tradisi yang Diangkat dalam Film Pabrik Gula
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Terus Melesat, Pabrik Gula Capai 500 Ribu Penonton dalam 2 Hari Penayangan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR