Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:42 WIB
Salah satu tersangka dijemput pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dari kantor Kejati Banten. (Ist)

SuaraBanten.id - Kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon kini telah mencapai tahap kedua. Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Cilegon berinisial NS dan dua pihak pengusaha berinisial DS dan SY.

Kedua berkas saat ini telah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. 

“Betul berkas sudah tahap dua. Kini sudah dilimpahkan ke Kejari Cilegon,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (9/10/2020).

Tiga tersangka itu telah menjalani tes kesehatan dan menjalani tes cepat Covid-19 dengan hasil non-reaktif.

Baca Juga: Profil Zumi Zola Lengkap, Termasuk Latar Belakang dan Karier

“Kondisinya sehat. Mengenai penahanan, kami serahkan ke Kejari Cilegon untuk berkoordinasi dengan Lapas Cilegon,” kata Ivan, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan, sejumlah Rp1,3 milyar dari proyek pengerjaan beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dikorupsi dari total Rp12,7 milyar.

Sebelumnya, Hakim Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis PPK pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Bakhrudin 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Load More