SuaraBanten.id - Ribuan buruh berdemo di Gedung DPRD Kota Cilegon. Mereka tergabung dari berbagai serikat di Kota Cilegon.
Dalam demo itu mereka menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya buruh mengecam DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw menjadi Undang-Undang.
Dengan penjagaan ketat ratusan pihak kepolisian dan sebanyak empat kendaraan Water Canon, buruh tak gentar menyuarakan orasinya menolak keras terhadap undang-undang yang dinilai merugikan kaum buruh tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan bahwa dengan DPR RI mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw, jelas wakil rakyat telah berkhianat kepada rakyat.
Dia menilai Undang-Undang Cipta Kerja bakal memangkas dan mengkerdilkan hak para buruh, seperti terkait upah yang disamaratakan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi Banten).
“Berapa UMP Banten? Hanya Rp2,4 juta sebulan dan tidak ada lagi UMSK (Upah Minimum Sektoral). Itu apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga?, jelas tidak. Apalagi saat ini sedang masa pandemi, dimana daya beli masyarakat sedang menurun,” katanya.
Selain itu juga, lanjutnya, banyak hak buruh perempuan juga dicabut, seperti cuti hamil dan cuti melahirkan.
Padahal buruh perempuan di Indonesia adalah yang paling banyak.
Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Massa Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dibantu Jin
“Apakah mungkin DPR RI ingin para wanita melahirkan di pabrik. Ini jelas tidak manusiawi,” tandasnya.
Sebab itu, kata dia, para buruh menolak dengan keras Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kita akan terus menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan DPR RI yang mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw ini. Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw lebih mematikan ketimbang Corona,” tandasnya.
Berita Terkait
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Noel Bantah Kena OTT dan Terlibat Pemerasan, KPK: yang Penting Penyidik Bisa Buktikan
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
Terkini
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Bersama BRI: Promo, Cashback, dan Ratusan UMKM
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
-
Termasuk Anggota Brimob dan Sekuriti, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Serang
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail