SuaraBanten.id - Aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Serang berakhir ricuh. Petugas keamanan yangs ebelumnya sempat meminta massa membubarkan diri terlibat bentrok dengan mahasiswa pada Selasa (6/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Massa aksi yang didominasi mahasiswa sebelumnya sempat melemparkan petasan ke petugas berhasil dipukul mundur dengan menggunakan kendaraan water canon dan tembakan gas air mata.
Hingga akhirnya, bentrokan tak terhindarkan antara kelompok massa aksi dari mahasiswa dan petugas kepolisian.
Setelah beberapa kali terjadi bentrok, mahasiswa membubarkan diri dengan masuk ke dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Baca Juga: Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
Pantauan Bantennews (jaringan Suara.com) di lokasi kejadian, kondisi Jalan Jenderal Sudirman hingga kini masih ditutup sementara karena adanya ketegangan antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujar orator.
Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
“Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia,” teriak salah seorang pentolan massa.
Baca Juga: Ramai Massa Aksi Buruh, Masyarakat Kota Serang Diminta Hindari Jalur Ini
Informasi sebelumnya disampaikan, pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
5 Sumber Belajar Online Terpercaya untuk Mahasiswa Kedokteran
-
Inspiratif! Mahasiswa Indonesia Ini Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon di Universitas Harvard AS
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab