SuaraBanten.id - Aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Serang berakhir ricuh. Petugas keamanan yangs ebelumnya sempat meminta massa membubarkan diri terlibat bentrok dengan mahasiswa pada Selasa (6/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Massa aksi yang didominasi mahasiswa sebelumnya sempat melemparkan petasan ke petugas berhasil dipukul mundur dengan menggunakan kendaraan water canon dan tembakan gas air mata.
Hingga akhirnya, bentrokan tak terhindarkan antara kelompok massa aksi dari mahasiswa dan petugas kepolisian.
Setelah beberapa kali terjadi bentrok, mahasiswa membubarkan diri dengan masuk ke dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Pantauan Bantennews (jaringan Suara.com) di lokasi kejadian, kondisi Jalan Jenderal Sudirman hingga kini masih ditutup sementara karena adanya ketegangan antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujar orator.
Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
“Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia,” teriak salah seorang pentolan massa.
Baca Juga: Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
Informasi sebelumnya disampaikan, pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Para K-Pop hingga Akun Pemburu Giveway Kompak Tolak Ominibus Law
-
Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
-
Ramai Massa Aksi Buruh, Masyarakat Kota Serang Diminta Hindari Jalur Ini
-
Ekonom Unsri: Banyak Pasal UU Cipta Kerja Pro Kapitalis
-
Mahasiswa Blokir Jalan Utama di Serang Banten, Pengendara Mobil Puter Balik
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit