SuaraBanten.id - Aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Serang berakhir ricuh. Petugas keamanan yangs ebelumnya sempat meminta massa membubarkan diri terlibat bentrok dengan mahasiswa pada Selasa (6/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Massa aksi yang didominasi mahasiswa sebelumnya sempat melemparkan petasan ke petugas berhasil dipukul mundur dengan menggunakan kendaraan water canon dan tembakan gas air mata.
Hingga akhirnya, bentrokan tak terhindarkan antara kelompok massa aksi dari mahasiswa dan petugas kepolisian.
Setelah beberapa kali terjadi bentrok, mahasiswa membubarkan diri dengan masuk ke dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Pantauan Bantennews (jaringan Suara.com) di lokasi kejadian, kondisi Jalan Jenderal Sudirman hingga kini masih ditutup sementara karena adanya ketegangan antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujar orator.
Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
“Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia,” teriak salah seorang pentolan massa.
Baca Juga: Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
Informasi sebelumnya disampaikan, pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Para K-Pop hingga Akun Pemburu Giveway Kompak Tolak Ominibus Law
-
Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh
-
Ramai Massa Aksi Buruh, Masyarakat Kota Serang Diminta Hindari Jalur Ini
-
Ekonom Unsri: Banyak Pasal UU Cipta Kerja Pro Kapitalis
-
Mahasiswa Blokir Jalan Utama di Serang Banten, Pengendara Mobil Puter Balik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya