SuaraBanten.id - Ribuan mahasiswa berdemo di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Selasa (6/10/2020). Mereka memblokir jalan dan membakar ban.
Lalu lintas kendaraan di pusat Kota Serang dialihkan melalui jalur arteri. Kendaraan yang akan melintas di Jalan Jenderal Sudirman harus mencari jalur lain untuk dapat melitas.
Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen menutup jalur protokol dan membakar ban.
Mereka berorasi secara bergantian untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan RUU Omnibus law atau Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
“Pemerintah berpihak kepada koorporasi dan investor merugikan rakyat. Ini adalah bentu nyata dari penjajahan gaya baru,” kata salah satu orator di depan ratusan massa aksi, Selasa (6/10/2020).
Pantauan di lokasi, mahasiswa membuat lingkaran besar menutup jalan protokol. Mereka membakar ban di tengah jalan.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara," ujarnya.
Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
Baca Juga: Beginilah Jika Parlemen Tanpa Oposisi, Semua Bebas Bak Jalan Tol
"Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar