SuaraBanten.id - Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan para buruh di Indonesia dalam rangka menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja turut berdampak pada aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Serang, Banten
Hal ini lantaran ribuan buruh di perusahaan PT Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak bekerja dan menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Para buruh mengklaim, aksi tersebut sebagai ekspresi buruh di Banten yang ingin meluapkan kekecewaan mereka terhadap DPR RI.
Alasannya, lantaran wakil rakyat tersebut menetapkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Pantauan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka bersama-sama enggan menghentikan aksi sebab mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tak berpihak kepada kaum buruh melainkan kepada pengusaha.
“Kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law,” tegas Ketua SPN – PWI Agus Sugianto.
Ditemui terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, ribuan buruh tidak perlu aksi yang berlebihan dan lebih baik duduk bersama.
“Kita kan bisa memberikan masukan secara tertulis dan kirim melalui Kementrian. Dari pada harus aksi, di tengah wabah covid-19,” ucapnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ribuan buruh dari dua perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan batas unjuk rasa diizinkan kepolisian di depan perusahaan masing-masing hingga pukul 16.00 Wib.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
Berita Terkait
-
Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK
-
Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi
-
17 Pelajar Ditangkap saat Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
-
Pengakuan Agus Karyawan Pabrik Keramik Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar