SuaraBanten.id - Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan para buruh di Indonesia dalam rangka menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja turut berdampak pada aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Serang, Banten
Hal ini lantaran ribuan buruh di perusahaan PT Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak bekerja dan menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Para buruh mengklaim, aksi tersebut sebagai ekspresi buruh di Banten yang ingin meluapkan kekecewaan mereka terhadap DPR RI.
Alasannya, lantaran wakil rakyat tersebut menetapkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Pantauan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka bersama-sama enggan menghentikan aksi sebab mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tak berpihak kepada kaum buruh melainkan kepada pengusaha.
“Kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law,” tegas Ketua SPN – PWI Agus Sugianto.
Ditemui terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, ribuan buruh tidak perlu aksi yang berlebihan dan lebih baik duduk bersama.
“Kita kan bisa memberikan masukan secara tertulis dan kirim melalui Kementrian. Dari pada harus aksi, di tengah wabah covid-19,” ucapnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ribuan buruh dari dua perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan batas unjuk rasa diizinkan kepolisian di depan perusahaan masing-masing hingga pukul 16.00 Wib.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
Berita Terkait
-
Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK
-
Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi
-
17 Pelajar Ditangkap saat Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
-
Pengakuan Agus Karyawan Pabrik Keramik Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman