SuaraBanten.id - Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan para buruh di Indonesia dalam rangka menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja turut berdampak pada aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Serang, Banten
Hal ini lantaran ribuan buruh di perusahaan PT Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak bekerja dan menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Para buruh mengklaim, aksi tersebut sebagai ekspresi buruh di Banten yang ingin meluapkan kekecewaan mereka terhadap DPR RI.
Alasannya, lantaran wakil rakyat tersebut menetapkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Pantauan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka bersama-sama enggan menghentikan aksi sebab mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tak berpihak kepada kaum buruh melainkan kepada pengusaha.
“Kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law,” tegas Ketua SPN – PWI Agus Sugianto.
Ditemui terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, ribuan buruh tidak perlu aksi yang berlebihan dan lebih baik duduk bersama.
“Kita kan bisa memberikan masukan secara tertulis dan kirim melalui Kementrian. Dari pada harus aksi, di tengah wabah covid-19,” ucapnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ribuan buruh dari dua perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan batas unjuk rasa diizinkan kepolisian di depan perusahaan masing-masing hingga pukul 16.00 Wib.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja di Serang Bakar-bakaran, Jalan Utama Diblokir
Berita Terkait
-
Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK
-
Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi
-
17 Pelajar Ditangkap saat Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
-
Pengakuan Agus Karyawan Pabrik Keramik Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten