Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Ratusan buruh Kabupaten Serang, Banten, berdemonstrasi di depan PT Parkland World Indonesia (PWI), Selasa (6/10/2020) [Suara.com/Yandi]

SuaraBanten.id - Ribuan buruh berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten melakukan aksi unjuk rasa di jalan.

Mereka melakukan longmarch di Jalan Raya Serang KM 15, Kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020).

Pantauan SuaraJakarta.id, ribuan buruh itu datang dari Balaraja yang akan menuju kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Kami mau jalan ke kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Pardi, salah seorang buruh yang ikut unjuk rasa kepada Suara.com, di lokasi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Ulil Abshar: Pemerintah dan DPR Tuli Aspirasi Rakyat

Dengan pengeras suara, mereka berorasi tentang menyayangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.

"Para buruh jangan menangis, jangan berkecil hati, kita harus tetap bersemangat untuk melakukan orasi ini ke depan kantor Bupati," ucap seorang buruh dengan pengeras suara itu.

"Undang-Undang itu jelas sangat merugikan para buruh. Maka dari itu, semoga pak Bupati mendengar hal ini," sambungnya.

Ribuan buruh itu mengunakan kendaraan sepeda motor menuju kawasan pusat pemerintahan.
Mereka beriringan dengan dikawal oleh mobil patroli dari aparat kepolisian.

Sesekali ribuan buruh tersebut berhenti di depan titik-titik pabrik yang berada di kawasan Balaraja.

Baca Juga: Puan Matikan Mik Dewan di Rapat RUU Ciptaker, Demokrat: This Is Democracy?

Mereka berhenti mengajak rekan buruh lainnya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik.

Load More