Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Kamis, 17 September 2020 | 21:27 WIB
Ilustrasi racun (shutterstock)

SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon akhirnya membeberkan fakta dari kasus tewasnya wanita muda berinisial ES (24), warga Kampung Gunung Kencana Girang, Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Sebelumnya ia ditemukan tewas Jumat sore, 11 September 2020 lalu di Pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka.

Korban tewas ditangan kekasihnya FI (28), yang juga masih tetangga ES. Pelaku ditangkap setelah kepergok warga lantaran sedang menyeret tubuh korban ke pinggir pantai.

Sebelumnya, pelaku mencekoki korban dengan racun tikus yang dicampur minuman bersoda. Setelah itu korban sempat dicekik kemudian diseret pelaku menuju pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Naik Bus Selama 5 Jam, Pria Ini Bawa Potongan Tubuh Pacarnya dalam Koper

Pelaku pembunuhan saat ditahan di Mapolres Cilegon. (Dok:Polres Cilegon)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, sebelum melakukan tindakan bejatnya, FI mengajak kekasihnya melakukan perjalanan dari Ciomas ke Padarincang untuk mencari bidan guna melakukan tes kehamilan. Namun karena tidak ada bidan praktik yang buka, akhirnya keduanya kembali lagi ke Ciomas.

Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka telah membeli lima bungkus serbuk racun tikus dan mempersiapkan racun itu untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi sebelum melakukan pengetesan kehamilan, pelaku sudah mempersiapkan, merencanakan, mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (17/9/2020).

Usai menemukan bidan di daerah Cinangka, korban pun tes kehamilan. Dari hasil tes tersebut, diketahui korban tengah hamil 4 minggu. Lantas setelah itu, korban kemudian diajak pelaku ke Pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka.

Di pantai inilah tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan minuman bersoda yang dicampur 5 bungkus racun tikus kepada korban. Sebelumnya korban sempat cekcok dengan tersangka yang tidak mau mengakui kehamilan tersebut.

Baca Juga: Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang

"Korban merasa mual dan pusing (setelah meminum air soda yang dicampur racun tikus), sempat mengeluh kepada tersangka. Akhirnya disitu tersangka mencekik (korban)," ungkap Sigit.

Pelaku menyeret korban ke pinggir pantai saat korban dalam keadaan sesak nafas. Namun aksi nya dipergoki dua orang warga setempat yang sedang mencari ikan karena mendengar teriakan korban.

Saat didatangi warga, pelaku sempat merebut pisau yang dibawa warga untuk keperluan mencari ikan. Tetapi, tersangka berhasil dilumpuhkan kedua warga tersebut yang kemudian membawanya ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan warga lain.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar menceritakan kepada warga bahwa ia sedang hamil. Namun pelaku memaksa agar korban menggugurkan kandungannya tersebut.

"Korban awalnya dibawa ke puskesmas, setelah dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal," ungkapnya.

Pelaku diamankan pihak kepolisian yang kebetulan melintas saat itu, karena pelaku sempat menjadi sasaran dari amukan warga setempat yang marah mengetahui peristiwa tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah botol air soda merk Sprite ukuran 390ml, satu buah air mineral Aqua ukuran 600 ml, dua unit handphone dari korban dan pelaku, pakaian yang digunakan keduanya, serta satu unit sepeda motor bebek Honda Revo Silver A 4575 PM.

"Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Cilegon," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More