SuaraBanten.id - Bawaslu Banten menilai, pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) empat Kabupaten/Kota di wilyaha tersebut berpotensi melibatkan banyak massa.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengingatkan, pelaksanaan kampanye di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang jangan sampai menjadi klaster COVID-19 baru.
Dengan alasan ini, Didih menyarankan agar pelaksanaan kampanye dapat diakukan secara daring.
“Dalam menghadapi kampanye mulai tanggal 26 September harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi melibatkan banyak massa,” kata Didih kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Kamis (17/9/2020).
Bila kampanye terpaksa dilakukan secara terbuka, Didih mengatakan, agar tim sukses dari masing-masing Bapaslon dapat menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020.
Kampanye rapat umum, sambung dia, tak boleh lebih dari 100 orang. Sedangkan saat mengadakan pertemuan di dalam ruangan tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menjaga jarak.
“Kalaupun harus bertemu orang lakukan secara door to door dengan tetap menetapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan. Karena secara regulasi masih dibolehkan, jadi silahkan dipertimbangkan dengan memperhatikan jumlah dan kerumunan massa,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu berbagai tahapan kampanye yang akan diatur PKPU. Sementara jika ada yang melanggar protokol kesehatan, Bawalu tidak bisa melalukan penindakan dan akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Pelanggaran kesehatan diatur bukan dalam UU (Undang-undang) Pilkada. Karenanya Bawaslu tidak bisa menindak secara sendiri, akan melimpahkan kepada pihak lain, Kepolisian. Bawaslu mengawasi soal elektoral dan nonelektoral. Tahapan, maupun hal-hal yg berkaitan dengan keselamatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Berita Terkait
-
Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'
-
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
-
KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
-
2 Bapaslon Pilkada Bantul Lolos Tes Kesehatan, Masih Harus Lengkapi Berkas
-
Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Konsumsi Susu RI Rendah, Media Diminta Berperan Lewat Anugerah Jurnalistik 2026
-
Siapa Pelakunya? Teka-teki Pembongkaran Makam Warga di Jawilan, Polisi Buru Jejak yang Tertinggal