SuaraBanten.id - Bawaslu Banten menilai, pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) empat Kabupaten/Kota di wilyaha tersebut berpotensi melibatkan banyak massa.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengingatkan, pelaksanaan kampanye di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang jangan sampai menjadi klaster COVID-19 baru.
Dengan alasan ini, Didih menyarankan agar pelaksanaan kampanye dapat diakukan secara daring.
“Dalam menghadapi kampanye mulai tanggal 26 September harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi melibatkan banyak massa,” kata Didih kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Kamis (17/9/2020).
Bila kampanye terpaksa dilakukan secara terbuka, Didih mengatakan, agar tim sukses dari masing-masing Bapaslon dapat menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020.
Kampanye rapat umum, sambung dia, tak boleh lebih dari 100 orang. Sedangkan saat mengadakan pertemuan di dalam ruangan tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menjaga jarak.
“Kalaupun harus bertemu orang lakukan secara door to door dengan tetap menetapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan. Karena secara regulasi masih dibolehkan, jadi silahkan dipertimbangkan dengan memperhatikan jumlah dan kerumunan massa,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu berbagai tahapan kampanye yang akan diatur PKPU. Sementara jika ada yang melanggar protokol kesehatan, Bawalu tidak bisa melalukan penindakan dan akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Pelanggaran kesehatan diatur bukan dalam UU (Undang-undang) Pilkada. Karenanya Bawaslu tidak bisa menindak secara sendiri, akan melimpahkan kepada pihak lain, Kepolisian. Bawaslu mengawasi soal elektoral dan nonelektoral. Tahapan, maupun hal-hal yg berkaitan dengan keselamatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Berita Terkait
-
Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'
-
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
-
KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
-
2 Bapaslon Pilkada Bantul Lolos Tes Kesehatan, Masih Harus Lengkapi Berkas
-
Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya