SuaraBanten.id - Sindikat spesialis pencurian mobil yang terdiri dari empat orang erhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.
Saat ditangkap, empat pelaku yang ternyata merupakan residivis ini terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran coba melawan petugas.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, komplotan ini berhasil membawa kabur mobil milik warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis, (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Waspada! Pencurian Sepeda Marak di Masa Pandemi Covid-19
“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat untuk mencari kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan didepan rumah terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020) kemarin.
Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat,”ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com)
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menngatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku karena para pelaku melawan saat diamankan.
“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,”bebernya.
Baca Juga: 14 Medis COVID-19 dan Staf RS Krakatau Medika Cilegon Positif Corona
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan alat bor.
Para tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Robinsar-Fajar Tawarkan Aplikasi 'Super Apps Cilegon' untuk Permudah Pelayanan Masyarakat
-
Mantan Pendukung Petahana Deklarasi Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Elektabilitas Robinsar-Fajar Paling Unggul Dibanding Calon Lain Dalam Survei Charta Politika
-
Jelang HKN 2024, PT KBS Periksa Kesehatan Balita, Ibu Hamil Hingga Lansia di Tegal Ratu
-
Sapa Warga Ciwandan, Robinsar-Fajar Janji Benahi Pelayanan di Cilegon
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten