SuaraBanten.id - Sindikat spesialis pencurian mobil yang terdiri dari empat orang erhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.
Saat ditangkap, empat pelaku yang ternyata merupakan residivis ini terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran coba melawan petugas.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, komplotan ini berhasil membawa kabur mobil milik warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis, (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat untuk mencari kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan didepan rumah terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020) kemarin.
Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat,”ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com)
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menngatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku karena para pelaku melawan saat diamankan.
“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,”bebernya.
Baca Juga: Waspada! Pencurian Sepeda Marak di Masa Pandemi Covid-19
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan alat bor.
Para tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
-
Pilkada Cilegon, Firman 'Cinta Fitri' Dilaporkan Lakukan Politik Uang
-
KPU Nyatakan Bacawali Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Covid-19
-
Bintang Sinetron Cinta Fitri Diduga Bagikan Voucher Belanja Jelang Pilkada
-
Sempetnya, Nenek-nenek Begituan di Toilet Stasiun, Akhirnya Digerebek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak