SuaraBanten.id - Sindikat spesialis pencurian mobil yang terdiri dari empat orang erhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.
Saat ditangkap, empat pelaku yang ternyata merupakan residivis ini terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran coba melawan petugas.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, komplotan ini berhasil membawa kabur mobil milik warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis, (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat untuk mencari kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan didepan rumah terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020) kemarin.
Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat,”ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com)
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menngatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku karena para pelaku melawan saat diamankan.
“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,”bebernya.
Baca Juga: Waspada! Pencurian Sepeda Marak di Masa Pandemi Covid-19
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan alat bor.
Para tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
-
Pilkada Cilegon, Firman 'Cinta Fitri' Dilaporkan Lakukan Politik Uang
-
KPU Nyatakan Bacawali Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Covid-19
-
Bintang Sinetron Cinta Fitri Diduga Bagikan Voucher Belanja Jelang Pilkada
-
Sempetnya, Nenek-nenek Begituan di Toilet Stasiun, Akhirnya Digerebek
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman