SuaraBanten.id - Sindikat spesialis pencurian mobil yang terdiri dari empat orang erhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.
Saat ditangkap, empat pelaku yang ternyata merupakan residivis ini terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran coba melawan petugas.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, komplotan ini berhasil membawa kabur mobil milik warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis, (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat untuk mencari kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan didepan rumah terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020) kemarin.
Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat,”ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com)
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menngatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku karena para pelaku melawan saat diamankan.
“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,”bebernya.
Baca Juga: Waspada! Pencurian Sepeda Marak di Masa Pandemi Covid-19
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan alat bor.
Para tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
-
Pilkada Cilegon, Firman 'Cinta Fitri' Dilaporkan Lakukan Politik Uang
-
KPU Nyatakan Bacawali Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Covid-19
-
Bintang Sinetron Cinta Fitri Diduga Bagikan Voucher Belanja Jelang Pilkada
-
Sempetnya, Nenek-nenek Begituan di Toilet Stasiun, Akhirnya Digerebek
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M