SuaraBanten.id - Pria paruh baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).
Kronologi berawal saat korban yang menumpang nonton televisi di rumah R. Korban yang tidak mengetahui niat buruk pelaku menuruti permintaan perlaku.
Guna melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp5 Ribu. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali.
Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).
Pelaku juga diketahui sudah memiliki istri, namun istrinya tersebut berada di kota yang berbeda dengan pelaku.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau," ujarnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.
"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku. Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.
"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.
Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
-
RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
-
Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil
-
Simulasi Pencoblosan Pilkada Dinilai Diskriminatif ke Disabilitas
-
Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan