SuaraBanten.id - Pria paruh baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).
Kronologi berawal saat korban yang menumpang nonton televisi di rumah R. Korban yang tidak mengetahui niat buruk pelaku menuruti permintaan perlaku.
Guna melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp5 Ribu. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali.
Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).
Pelaku juga diketahui sudah memiliki istri, namun istrinya tersebut berada di kota yang berbeda dengan pelaku.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau," ujarnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.
"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku. Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.
"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.
Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
-
RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
-
Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil
-
Simulasi Pencoblosan Pilkada Dinilai Diskriminatif ke Disabilitas
-
Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!