Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 14 September 2020 | 18:39 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Pria paruh baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).

Kronologi berawal saat korban yang menumpang nonton televisi di rumah R. Korban yang tidak mengetahui niat buruk pelaku menuruti permintaan perlaku.

Guna melancarkan aksinya, korban  dijanjikan uang sebesar Rp5 Ribu. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali.

Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU

"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).

Pelaku juga diketahui sudah memiliki istri, namun istrinya tersebut berada di kota yang berbeda dengan pelaku.

"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau," ujarnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.

"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.

Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Total, Nasdem Minta Penerima Kartu Disabilitas Ditambah

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku. Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.

"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.

Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Load More