SuaraBanten.id - Pria paruh baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).
Kronologi berawal saat korban yang menumpang nonton televisi di rumah R. Korban yang tidak mengetahui niat buruk pelaku menuruti permintaan perlaku.
Guna melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp5 Ribu. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali.
Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara KPU
"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).
Pelaku juga diketahui sudah memiliki istri, namun istrinya tersebut berada di kota yang berbeda dengan pelaku.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau," ujarnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.
"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Total, Nasdem Minta Penerima Kartu Disabilitas Ditambah
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku. Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.
"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.
Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Janji Robinsar-Fajar di Debat Publik Perdana, Salah Satunya Soal Kesetaraan Disabilitas
-
Prabowo dan Harapan Kebijakan Inklusif Bagi Kelompok Disabilitas
-
Menguak Sukses dari Marginal ke Mandiri, Efektivitas Program Disabilitas
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk