Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 September 2020 | 13:19 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang akhirnya memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin, 14 September 2020 pekan depan. Penerapan ini bersamaan dengan PSBB Total yang dilakukan DKI Jakarta.

PSBB Pandeglang diputuskan karena gelombang Covid-19 di 35 Kecamatan belum menurun.

Malah kini, Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pandeglang tembus di angka 44 kasus yang tersebar di 13 Kecamatan. PSBB itu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Banten.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman mengatakan, PSBB yang dilakukan tak berbeda dengan pembatasan lokal yang pernah dilakukan Pemkab pada awal April hingga Juni lalu.

Baca Juga: Soal PSBB Total Anies, Ketua DPRD DKI: Jangan Bikin IHSG Anjlok

“Hasil rapat, penerapannya kaya dulu lagi ada cek poin, ada pengetatan ditambah lagi yang di pasar razia masker dan diperluas lagi ke kecamatan,” kata Sulaeman, Jumat (11/9/2020).

Pembatasan itu akan dilakukan dengan pengetatan jalur dibeberapa lokasi cek poin, yang meliputi cek poin Gayam dan Carita, yang merupakan perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang, serta cek poin Kadubanen, yang memfilter masuk keluar masyarakat dari Pandeglang ke Lebak maupun sebaliknya.

“Rencana sampai tanggal 28 September, selama dua minggu. Bisa diperpanjang tergantung provinsi maunya gimana. Kita ikut saja. Tidak ada yang baru,” jelasnya.

Saat ini Pemkab Pandeglang masih mensosialisasikan kaitan dengan PSBB tersebut.

“Sekarang ini masih sosialisasi dan persiapan dengan kecamatan-kecamatan yang akan dilakukan PSBB, timnya masih disusun dari kecamatan mana aja nih yang jaga,” pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Pesan Tiket Online Tapi Ancol Tutup karena PSBB Total, Bisa Refund?

Load More