Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 12:30 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (10/9/2020). Ketetapan itu akan berlaku sampai 24 September 2020.

PSBB dilakukan untuk menekan sebaran Covid-19 di Kota Serang yang kian mengkhawatirkan. Terlebih Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara menerapkan PSBB.

Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan PSBB yang dimaksun ialah pembatasan, bukan penutupan total.

Tujuannya agar ekonomi di Ibu Kota Banten tetap berjalan.

Baca Juga: Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai

Salah satu caranya, terang Syafrudin, dengan memperketat protokol kesehatan.

Di mana masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial sampai administratif.

"Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020," kata Syafrudin.

Selain itu, lanjut Syafrudin Pemerintah Kota Serang juga membatasi kendaraan bus yang masuk ke terminal Pakupatan.

Orang nomor 1 di Kota Serang ini juga menegaskan meski diterapkan PSBB, mall di ibukota Banten tetap diizinkan buka dengan pembatasan waktu operasionalnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta

"Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang," pungkasnya.

Kota Serang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Kamis (10/9/2020) hari. PSBB akan dilakukan dilakukan 24 Septemer mendatang.

Pada pemberlakuan masa PSBB ini Pemkot Serang akan memperketat pengawasan mobilisasi warga, terutama di titik keluar masuk wilayah Kota Serang.

Pemkot Serang akan membuka delapan titik pemeriksaan (check point) di pintu keluar masuk wilayah Ibukota Provinsi Banten ini.

Delapan titik pemeriksaan itu antara lain:

  1. Gerbang Tol Serang Timur
  2. Gerbang Tol Serang Barat
  3. Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan
  4. Perempatan Boru Curug
  5. Pertigaan Sempu
  6. Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
  7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
  8. Jalan Raya Sawah Luhur.

"Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang,” ujar Syafrudin.

Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.

Kemudian apabila ada pengendara dan penumpangnya tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi Jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Load More