SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (10/9/2020). Ketetapan itu akan berlaku sampai 24 September 2020.
PSBB dilakukan untuk menekan sebaran Covid-19 di Kota Serang yang kian mengkhawatirkan. Terlebih Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara menerapkan PSBB.
Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan PSBB yang dimaksun ialah pembatasan, bukan penutupan total.
Tujuannya agar ekonomi di Ibu Kota Banten tetap berjalan.
Salah satu caranya, terang Syafrudin, dengan memperketat protokol kesehatan.
Di mana masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial sampai administratif.
"Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020," kata Syafrudin.
Selain itu, lanjut Syafrudin Pemerintah Kota Serang juga membatasi kendaraan bus yang masuk ke terminal Pakupatan.
Orang nomor 1 di Kota Serang ini juga menegaskan meski diterapkan PSBB, mall di ibukota Banten tetap diizinkan buka dengan pembatasan waktu operasionalnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai
"Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang," pungkasnya.
Kota Serang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Kamis (10/9/2020) hari. PSBB akan dilakukan dilakukan 24 Septemer mendatang.
Pada pemberlakuan masa PSBB ini Pemkot Serang akan memperketat pengawasan mobilisasi warga, terutama di titik keluar masuk wilayah Kota Serang.
Pemkot Serang akan membuka delapan titik pemeriksaan (check point) di pintu keluar masuk wilayah Ibukota Provinsi Banten ini.
Delapan titik pemeriksaan itu antara lain:
- Gerbang Tol Serang Timur
- Gerbang Tol Serang Barat
- Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan
- Perempatan Boru Curug
- Pertigaan Sempu
- Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
- Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
- Jalan Raya Sawah Luhur.
"Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang,” ujar Syafrudin.
Berita Terkait
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Saraf Kejepit, Wali Kota Serang Tidak Ikut Retret di Magelang
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Syafrudin Pede Bakal Diusung PKB, Janji Perbaiki Infrastruktur dan Selesaikan Banjir
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan