SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. Paket besar ganja tersebut dikirm dari Aceh menggunakan jasa kargo Aceh-Jakarta.
Enam karung ganja yang diangkut menggunakan mobil box tersebut dihentikan petugas di di SPBU Cideng Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020) kemarin.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.
Fakta ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metrojaua Kombes Pol. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji, Selasa, (1/9/20) siang.
Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang dikirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan aplikasi pengiriman online,” ujar Nana, melansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Kapolda menyebut, usai membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi daring hingga akhirnya menemukan keduanya di KFC Cikini Menteng, Jakarta Pusat.
“Saat diinterogasi, dua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Irjen Nana juga mengatakan, dari hasil pengungkapan beserta bukti yang berhasil disita, secara tak langsung menyelamatkan jutaan jiwa dari ketergantungan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh di Tangerang
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kurang lebih 1 bulan atas penangkapan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
-
Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh di Tangerang
-
Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Pakai Mobil GoBox di Tangerang
-
Horor! Peti Mati Korban Covid-19 Dipajang di Pasar Tanah Abang
-
Terbongkar! Ladang Ganja di Perumahan Ciledug Indah Kota Tangerang
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA