SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. Paket besar ganja tersebut dikirm dari Aceh menggunakan jasa kargo Aceh-Jakarta.
Enam karung ganja yang diangkut menggunakan mobil box tersebut dihentikan petugas di di SPBU Cideng Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020) kemarin.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.
Fakta ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metrojaua Kombes Pol. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji, Selasa, (1/9/20) siang.
“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang dikirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan aplikasi pengiriman online,” ujar Nana, melansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Kapolda menyebut, usai membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi daring hingga akhirnya menemukan keduanya di KFC Cikini Menteng, Jakarta Pusat.
“Saat diinterogasi, dua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Irjen Nana juga mengatakan, dari hasil pengungkapan beserta bukti yang berhasil disita, secara tak langsung menyelamatkan jutaan jiwa dari ketergantungan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kurang lebih 1 bulan atas penangkapan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
-
Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh di Tangerang
-
Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Pakai Mobil GoBox di Tangerang
-
Horor! Peti Mati Korban Covid-19 Dipajang di Pasar Tanah Abang
-
Terbongkar! Ladang Ganja di Perumahan Ciledug Indah Kota Tangerang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026