Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 01 September 2020 | 07:47 WIB
Ilustrasi ASN

SuaraBanten.id - Kasus COVID-19 di Kota Cilegon belum menunjukkan adanya tren yang menurun. Hingga saat ini, tercatat 114 warga Kota Baja dinyatakan positif COVID-19.

Tidak terkecuali para pemangku kebijakan di kota tersebut. Terlebih, saat ini muncul klaster Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awalnya diduga pertama kali berasal dari salah satu pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon yang positif Corona.

Guna memutus rantai penularan, pemerintah setempat lantas memutuskan untuk menutup kantor atau menyetop pelayanan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (DP3AKB) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).

Baca Juga: Tri Rismaharini Memotivasi Anak-anak Rusun saat Pandemi COVID-19

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, pemberhentian sementara layanan kantor DPAD merupakan buntuk dari munculnya klaster ASN. Satu pegawai di kantor tersebut yang mengelola perpustakaan diketahui merupakan istri dari pejabat di Dinsos yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.

“Semuanya di off dulu, disterelisasi dulu,” ujar Edi, melansir bantenhits.com (jaringan Suara.com).

Ia juga meminta kunjungan ke CIlegon untuk sementara diperketat agar mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak semakin meluas.

“Yang kunker mau ke sini saya minta di rapid test, dipastikan tidak terkontaminasi Covid-19,”bebernya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra secara terpisah mengungkapkan, meski pelayanan kantor DPAD dihentikan sementara, namun untuk para pegawai tetap bekerja dari kantor.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ingatkan Vaksin Covid-19 Harus Halal Sebelum Beredar

“Dihentikan selama 14 hari untuk disterilisasi,” ungkapnya.

Load More