Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:17 WIB
Tersangka penyebar video mesum di Serang, Banten. (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - RK (22) warga Sinar Banten Sidosari, Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

Bagaimana tidak, RK nekat menyebarkan video tak senonoh JL, warga Baros, Kabupaten Serang, Banten yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Ia mendekati JL melalui media sosial Facebook.

Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), peristiwa itu bermula saat RK mendekati JL di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp.

Baca Juga: Boncengan Motor Terguling, Dua Remaja Tewas Terlindas Truk di Serang

Berhasil memincut JL dengan bujuk rayu, RK meminta kekasihnya itu untuk mengirimkan foto dan video bugil.

“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku," ujar Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

Koleksi Video untuk Masturbasi

Menurut Nunung, setelah mendapatkan foto dan video bugil sang pacar, RK memanfaatkannya untuk memuaskan nafsu pribadinya yakni dengan masturbasi sembari melihat video dan foto bugil korban.

"Korbannya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur,” ungkap Nunung.

Baca Juga: Identitas Mayat di Kali Bedeng Kota Serang Masih Misterius, Ini Kata Polisi

“Kayaknya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” katanya,

Tak berhenti sampai di situ, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil, Namun JL mengelak.

Alhasil RK kesal dan menyebarkan foto dan video bugil yang didapatnya ke media sosial Facebook melalui akun fake.

“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” katanya.

Akibat perbuatannya RK (22) dijerat Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tenntang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000.

Load More