SuaraBanten.id - Salah seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Banten berinisila RK (22) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Eelektronik karena menyimpan dan menyebarkan foto bugil seorang gadis asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Pria asal Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu secara sengaja menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban ke Internet.
Kronologi peristiwa ini berawal saat korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020 silam.
Usai menerima permintaan pertemanan, keduanya berkomuikasi secara intens hingga pelaku lantas meminta nomor Whatsapp kepada korban. Tanpa curiga, korban lantas memberikan pelaku nomor Whatsappnya dengan alasan mempermudah komunikasi
Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp 50 Orang, VC WA 50 Orang Cocok untuk Rapat
Setelah mendapat kontak Whatsapp, komunikasi mereka semkain dekat bahkan tersangka tanpa malu meminta korban untuk membuat video tanpa busana. Entah apa yang merasuki korban hingga ia termakan rayuan pelaku akhirnya korban menuruti kemauannya.
Melansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB korban mendapat informasi foto bugil dirinya tersebar di media sosial yang disebarkan akun D. Bahkan, foto dirinya tanpa busana sudah tersebar di lingkungan sekolah korban.
Mengetahui hal itu, ia segera kembali menghubungi D alias RK melalui akun Facebooknya. Namun usahanya nihil, akun yang bersangkutan sudah menghilang.
Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut k Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tak butuh waktu lama, Tim siber Polda Banten kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D dan identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Beredar Video Bugil Belasan Anak SMP Jabar dan Banten, untuk Masturbasi RK
Pelaku diketahui berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Tim Subdit V Siber segera meringkus dan membawa tersangka RK ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Meta Akhirnya Siapkan Rilis Aplikasi Instagram ke iPad Apple
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Bukan TikTok-Instagram! Ini Media Sosial Paling Disukai Orang Indonesia Tahun 2025
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh