Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Gelaran pers Polda Banten terkait penyebaran foto bugil korban yang dilakukan RK, Rabu (24/8/2020). (Wahyu/bantennews)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menuturkan, motif RK menyimpan dan menyebarkan video korban untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur.

“Itu digunakan untuk kepuasan pribadi,” kata Nunung saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka RK diancam Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,  Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp 50 Orang, VC WA 50 Orang Cocok untuk Rapat

Load More