SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberikan sanksi keras kepada aparat sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi keras yang bakal diberikan tersebut berupa pemecatan.
Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.
Pergub Nomor 38 tahun 2020 disebut-sebut turunan Inpres Nomor 06 tahun 2020.
"Sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi per orangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).
Penerapan Pergub itu akan berlaku di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
"Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya," terangnya.
Selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Khawatir Picu Klaster Baru, Sekolah di Banten Libur Sampai Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Misteri Pembuang Bayi di Sungai Ciberang Terungkap, Ibu dan Anak Jadi Tersangka
-
Simpang Siur Jadwal Sidang Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Picu Amarah Keluarga
-
Potret Suram SDN 1 Pasir Gembong di Lebak Banten, Krisis Murid Baru dan Dana BOS
-
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
-
Oknum RT di Cilegon Tega Jadikan Bocah 8 Tahun Korban Nafsu Bejat