SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberikan sanksi keras kepada aparat sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi keras yang bakal diberikan tersebut berupa pemecatan.
Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.
Pergub Nomor 38 tahun 2020 disebut-sebut turunan Inpres Nomor 06 tahun 2020.
"Sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi per orangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).
Penerapan Pergub itu akan berlaku di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
"Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya," terangnya.
Selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Khawatir Picu Klaster Baru, Sekolah di Banten Libur Sampai Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja