SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberikan sanksi keras kepada aparat sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi keras yang bakal diberikan tersebut berupa pemecatan.
Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.
Pergub Nomor 38 tahun 2020 disebut-sebut turunan Inpres Nomor 06 tahun 2020.
"Sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi per orangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).
Baca Juga: Khawatir Picu Klaster Baru, Sekolah di Banten Libur Sampai Desember
Penerapan Pergub itu akan berlaku di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
"Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya," terangnya.
Selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Keluar dari Episentrum Covid-19, Pemprov Banten Kaji Pelonggaran PSBB
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Ditunjuk Gubernur Banten, Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor