SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberikan sanksi keras kepada aparat sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi keras yang bakal diberikan tersebut berupa pemecatan.
Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.
Pergub Nomor 38 tahun 2020 disebut-sebut turunan Inpres Nomor 06 tahun 2020.
"Sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi per orangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).
Penerapan Pergub itu akan berlaku di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.
"Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya," terangnya.
Selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Khawatir Picu Klaster Baru, Sekolah di Banten Libur Sampai Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
-
Menjelah Destinasi Wisata Island Hopping Lewat Staycation Experience 2025
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!