Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 12:07 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar dan guru (dok istimewa)

SuaraBanten.id - Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono memaparkan terkait kebijakan Pemprov Banten selama masa pandemi Covid-19.

Kebijakan dan instruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim salah satunya adalah tentang perpanjangan waktu libur sekolah yang direncanakan sampai Desember 2020.

“Sesuai dengan kebijakan dari gubernur di mana ada beberapa peraturan yang telah ditetapkan, antara lain peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," ujar Agus melalui siaran tertulis, Kamis sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), (13/8/2020).

"Kemudian terdapat juga instruksi dari gubernur tentang perpanjangan waktu libur sekolah yang rencananya sampai pada Desember 2020,” sambungnya.

Baca Juga: Serikat Guru: Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Tak akan Efektif

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Pemprov Banten tak ingin jika hal itu dilakukan akan memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Load More