SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan antara bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto-Hendra Pranova dengan KPU setempat, Jumat (21/8/2020).
Dalam sidang tersebut, Bawaslu menolak gugatan pasangan seniman tersebut. Dengan demikian, langkah vokalis band rock Jamrud untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Pandeglang dipastikan pupus.
Dari pantauan Suarabanten.id, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Gakkumdu Pandeglang dengan dipimpin ketua majelis musyawarah yang juga Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi.
Setelah pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, atau sekitar pukul 10.25 WIB, Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.
Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB.
Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.
"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.
Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.
Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh, namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.
Baca Juga: Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan
Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.
Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang benderang.
"Intinya kurang puas lah (dengan putusan majelis) sebab bukti yang sudah detail dan jelas,"ujarnya.
Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.
"InsyaAllah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.
Krisyanto Kena Musibah
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang